Jerat Hukum Menjarah Makanan di Minimarket dalam Kondisi Bencana
Utama

Jerat Hukum Menjarah Makanan di Minimarket dalam Kondisi Bencana

Dalam kondisi apapun mengambil barang milik orang lain adalah tindak pidana, terlebih dalam keadaan bahaya justru hukumannya bisa ditingkatkan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sepakat dengan Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mudzakir, berpendapat dalam kondisi apapun mengambil barang milik orang lain adalah pidana. Terlebih dalam keadaan bahaya justru hukumannya akan ditingkatkan atau diperberat. Hanya saja, dalam kondisi betul-betul terpaksa karena mengancam jiwa diperbolehkan mengambil makanan hingga kenyang, namun tak boleh dengan iktikad untuk menumpuk makanan.

 

“Kesimpulannya, tidak boleh dalam keadaan apapun mengambil barang milik orang lain, kalaupun terpaksa dia betul-betul kelaparan kalau tidak makan dia bisa mati, maka hanya boleh ambil sampai kenyang selesai, itupun kalau ada pemilik makanan harus izin dan tak boleh mengambil dengan niat menumpuk makanan. Kalau menumpuk itu sudah masuk kategori penjarahan namanya,” kata Mudzakir.

 

(Baca Juga: Hukuman Pidana Bagi yang Mencuri Pada Saat Gempa Bumi)

 

Sebagai informasi, untuk pidana dengan kategori ‘pemberatan’ berdasarkan Pasal 363 KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun hingga 9 (sembilan) tahun untuk pencurian yang dilakukan di malam hari melalui kerjasama dengan orang lain atau dengan merusak tempat penyimpanan (akses menuju tempat penyimpanan barang) menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Cukup berbeda jauh dengan pidana pencurian biasa tanpa pemberatan yang berdasarkan Pasal 362 KUHP diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

KUHP

Pasal 363:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. pencurian hewan;

2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Dalam kondisi apapun, kata Mudzakir, hukum harus tetap tegak demi ketertiban. Tak boleh ada alasan pembenar atas setiap bentuk pelanggaran hukum. Hukum yang harus ditegakkan inipun, kata Mudzakir, berkorelasi dengan ketertiban yang bisa menjamin keamanan jiwa para korban bencana juga nantinya.

 

Penjarahan obat-obatan misalnya, kata Mudzakir, jika tak ada ketertiban maka akan berakibat orang bisa bebas menumpuk obat-obatan sekalipun ia tak tau fungsi obat-obatan tersebut. Sebaliknya, orang lain yang membutuhkan menjadi tak bisa diobati. Begitu pula dengan makanan, orang yang menumpuk makanan akan bertahan kekenyangan sementara orang lain bisa mati kelaparan.

 

“Makanya posko bantuan harus diperkuat untuk menyalurkan bantuan, baik makanan maupun obat-obatan, sehingga peruntukan obat-obatan melalui bantuan tenaga medis lebih jelas serta distribusi makanan pun menjadi lebih jelas juga,” kata Mudzakir.

Tags:

Berita Terkait