Jerat Hukum Bagi Pembawa dan Pelepas Ikan Arapaima Tanpa Prosedur
Berita

Jerat Hukum Bagi Pembawa dan Pelepas Ikan Arapaima Tanpa Prosedur

Siapapun yang memasukan dan melepaskan suatu spesies asing yang berbahaya dengan tanpa prosedur yang legal dalam hal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Soal ilegal-nya  ikan Araipama itu masuk ke Indonesia jelas berbeda dengan imigrasi (orang) dan beacukai (barang), karena satwa masuk ke dalam UU Karantina. Dan sekalipun perbuatannya itu tidak disengaja dia tetap dipidana dengan UU Karantina itu karena kelalaian,” terang Benvika kepada hukumonline, Kamis, (28/6).

 

Sebagai informasi tambahan, pelaku pelepasan ikan Araipama ini bisa juga dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pada pasal a quo, tegas dinyatakan bahwa pelaku dapat dijerat pidana penjara selama 10 Tahun dengan denda hingga sebesar Rp2 miliar.

 

Pasal 86

  1. Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
Tags:

Berita Terkait