“Karena kalau dilihat kewenangan pengaturan dan pengelolaan ikan ini berada dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara Satwa, kewenangan pengaturan dan pengelolaannya ada di wilayah Kementrian Kehutanan,” jelas Sunarto.
Pada laman instagram Kementerian KKP dijabarkan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity(Konvensi PP mengenai Keanekaragaman Hayati), Indonesia berkewajiban menghindari introduksi spresies asing invasif (Invassive allien species/IAS) melalui kegiatan pengembalian dan pemusnahan IAS yang ternyata merusak ekosistem, habitat hidup dan keanekaragaman spesies asli.
Pasal 8 Konservasi In-Situ
Pasal 9 Konservasi Ex-Situ
|
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 2, pada bab definisi dari UU No. 5 Tahun 1994 dijelaskan, Konservasi Ex-situ merupakan konservasi komponen-komponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya. Sedangkan Konservasi In-situ merupakan konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang.
(Baca juga: Selamatkan Satwa Liar Lewat Revisi UU No. 5/1990)
Saat ditanya hukumonline soal sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku pelepasan ikan Araipama ini, Pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika, menyebut terlebih dahulu perlu dilihat apakah ikan itu legal atau ilegal.
Dalam hal ini, berdasarkan Permen KKP No. 41 Tahun 2014 jelas termasuk perbuatan ilegalkarena memasukan ikan berbahaya tersebut dilarang dalam permen a quo. Diketahui bahwa memasukkan ikan Araipama ke Indonesia merupakan kegiatan ilegal, sambung Benvika, maka dapat dikenakan ketentuan pidana pada UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam pasal 31 UU a quo pada bab ketentuan pidana, jelas Benvika, dapat ditelaah bahwa siapapun yang memasukan suatu spesies asing yang berbahaya dengan tanpa prosedur yang legaldalam hal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. Sedangkan bagi pihak yang tidak dengan sengaja mendatangkan ikan tersebut, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta karena kelalaiannya.