Jerat Hukum Bagi Pembawa dan Pelepas Ikan Arapaima Tanpa Prosedur
Berita

Jerat Hukum Bagi Pembawa dan Pelepas Ikan Arapaima Tanpa Prosedur

Siapapun yang memasukan dan melepaskan suatu spesies asing yang berbahaya dengan tanpa prosedur yang legal dalam hal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Karena kalau dilihat kewenangan pengaturan dan pengelolaan ikan ini berada dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara Satwa, kewenangan pengaturan dan pengelolaannya ada di wilayah Kementrian Kehutanan,” jelas Sunarto.

 

Pada laman instagram Kementerian KKP dijabarkan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity(Konvensi PP mengenai Keanekaragaman Hayati), Indonesia berkewajiban menghindari introduksi spresies asing invasif (Invassive allien species/IAS) melalui kegiatan pengembalian dan pemusnahan IAS yang ternyata merusak ekosistem, habitat hidup dan keanekaragaman spesies asli.

 

Pasal 8

Konservasi In-Situ

  1. Mencegah masuknya serta mengendalikan atau membasmi jenis-jenis asing yang mengancam ekosistem, habitat atau spesies;

 

Pasal 9

Konservasi Ex-Situ

  1. Memberlakukan upaya-upaya untuk pemulihan dan perbaikan spesies terancam dan untuk mengintroduksinya kembali ke habitat alaminya dengan kondisi yang sesuai;
  2. Mengatur dan mengelola koleksi sumber daya alam hayati dari habitat alami untuk maksud konservasi ex-situ sehingga tidak mengancam ekosistem dan populasi in-situ, kecuali jika tindakan ex-situ sementara yang khusus diperlukan seperti dalam sub ayat (c) di atas;

 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 2, pada bab definisi dari UU No. 5 Tahun 1994 dijelaskan, Konservasi Ex-situ merupakan konservasi komponen-komponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya. Sedangkan Konservasi In-situ merupakan konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang.

 

(Baca juga: Selamatkan Satwa Liar Lewat Revisi UU No. 5/1990)

 

Saat ditanya hukumonline soal sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku pelepasan ikan Araipama ini, Pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika, menyebut terlebih dahulu perlu dilihat apakah ikan itu legal atau ilegal.

 

Dalam hal ini, berdasarkan Permen KKP No. 41 Tahun 2014 jelas termasuk perbuatan ilegalkarena memasukan ikan berbahaya tersebut dilarang dalam permen a quo. Diketahui bahwa memasukkan ikan Araipama ke Indonesia merupakan kegiatan ilegal, sambung Benvika, maka dapat dikenakan ketentuan pidana pada UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Dalam pasal 31 UU a quo pada bab ketentuan pidana, jelas Benvika, dapat ditelaah bahwa siapapun yang memasukan suatu spesies asing yang berbahaya dengan tanpa prosedur yang legaldalam hal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja maka dapat dikenakan sanksi pidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp150 juta. Sedangkan bagi pihak yang tidak dengan sengaja mendatangkan ikan tersebut, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta karena kelalaiannya.

Tags:

Berita Terkait