Jelang Pemilu, Mendagri Imbau Kandidat Utamakan Positive Campaign
Terbaru

Jelang Pemilu, Mendagri Imbau Kandidat Utamakan Positive Campaign

Adanya positive campaign yang didukung banyak pihak dalam pemilu menjadi salah satu tonggak keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang aman.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Selain bekerja sama dengan stakeholder pemerintah, Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial, pihak kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik yang berkaitan dengan proses penegakan hukum serta melakukan pengawasan secara langsung. 

“Lalu Bawaslu juga melakukan penanganan pelanggaran atas dugaan hoaks yang berisi muatan fitnah, menghina, menghasut dan mengadu domba,” jelas dia.

Bawaslu mengartikan berita bohong dalam pemilu meliputi informasi dibuat dalam bentuk berita yang dimuat dalam portal yang tidak kredibel. Kemudian, informasi bohong tersebut disebarkan melalui platform media sosial dan disebarkan oleh akun media sosial anonim. Terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam UU pemilu, banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama dalam menanggulangi ketidakberesan yang terjadi dalam Pemilu.

Rahmat melanjutkan, subjek pelaku paling banyak adalah penyelenggara pemilu. Terdapat 26 norma yang subjek pidananya adalah penyelenggara pemilu, terdiri dari 23 jajaran penyelenggara KPU dan 3 jajaran Bawaslu. “Sejauh ini terdapat tiga hal yang menjadi pengawasan Bawaslu yaitu pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, dan penanganan pelanggaran,” imbuh Rahmat.

Berita bohong dapat ditindak dengan menggunakan UU Pemilu dan menjadi kewenangan Bawaslu adalah berita bohong yang disebarkan dalam kegiatan kampanye yang bermuatan fitnah, menghasut, da mengadu domba. Jika berita bohong yang terjadi tidak dalam konteks kampanye serta bukan dilakukan oleh akun resmi, maka menjadi tindak pidana umum dan penanganannya menjadi kewenangan kepolisian.

Tags:

Berita Terkait