Jelang Pemilu, Mendagri Imbau Kandidat Utamakan Positive Campaign
Terbaru

Jelang Pemilu, Mendagri Imbau Kandidat Utamakan Positive Campaign

Adanya positive campaign yang didukung banyak pihak dalam pemilu menjadi salah satu tonggak keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang aman.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tampil secara daring dalam acara Seminar Nasional Tindak Pidana Pemilu dan Berita Bohong (Hoaks). Foto: WIL
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tampil secara daring dalam acara Seminar Nasional Tindak Pidana Pemilu dan Berita Bohong (Hoaks). Foto: WIL

Tinggal beberapa bulan lagi pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif akan dilaksanakan serentak. Disinyalir gelaran pemilu yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang akan diramaikan oleh berita bohong dan tindak pidana pemilu.

Mengutip data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pemilu tahun 2019 lalu, Bawaslu telah menerima 15.000 lebih laporan atau temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu 2019 lalu. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menemukan sebanyak 3.000 lebih berita bohong sepanjang 2019 dan penemuan berita bohong tersebut paling banyak terjadi pada masa pemilu.

Mengenai hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau agar setiap kandidat pemilu harus mengedepankan positive campaign atau kampanye baik, Hal ini mengingat setiap ‘pertarungan’ di pemilu pasti ada kompetisi, sehingga dibutuhkan kampanye yang baik.

Baca Juga:

Positive campaign ini juga bisa jadi strategi untuk meningkatkan elektabilitas kandidat. Melakukan positive campaign atau white campaign dapat mengangkat keberhasilan, sehingga masyarakat bisa menilai kandidat yang harapannya dapat mengangkat elektabilitas kandidat,” ujar Tito, Jumat (25/8).

Seiring dengan itu, Tito juga mengatakan ada kalanya menggunakan strategi negative campaign dengan catatan dilakukan sepanjang sesuai dengan fakta. “Dengan menunjukkan sisi lemah lawan petarung selama itu sesuai fakta jadi tidak masalah, tapi yang harus dihindari adalah black campaign yang menampilkan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta, sehingga black campaign ini dapat mengarah ke pidana,” imbuh dia.

Positive campaign dalam pemilu menjadi salah satu tonggak keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang aman. Namun, selain itu dibutuhkan dukungan dari banyak pihak mulai dari pemerintah, media, masyarakat, polri, TNI, limas, hingga satpol PP. Adanya berita bohong yang kian marak seiring dekatnya waktu pemilu membuat Tito menekankan peran media untuk dapat membaca peta situasi dan gangguan yang mungkin akan terjadi pada saat pemilu sehingga tidak meluas.

“Peran media dapat memberitakan berita yang positif, tetapi kan saat ini ada media konvensional dan media sosial. Media konvensional umumnya mudah di recognize karena ada identitas sehingga bisa diajak komunikasi. Nah, yang perlu kita waspadai dan susah untuk di recognize adalah media sosial atau netizen jurnalis yang kadang beridentitas asli dan palsu,” tuturnya.

Setuju dengan Tito, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamzah Halim mengatakan pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu dan penyebaran berita bohong harus memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak mulai dari masyarakat hingga stakeholder. 

“Dengan pendekatan yang tepat ini dan dukungan semua elemen masyarakat, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan integritas dan kredibilitas yang tinggi,” katanya.

Upaya Bawaslu

Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Secara teknis, jajaran Bawaslu yang dapat melakukan penanganan pelanggaran meliputi Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri.

Salah satu pelanggaran pemilu yang marak terjadi adalah berita bohong atau hoaks. Penyebaran berita bohong menjadi salah satu dari enam isu strategis yang berpotensi terjadi pada Pemilu serentak 2024.

Hukumonline.com

Seminar Nasional Tindak Pidana Pemilu dan Berita Bohong (Hoaks). Foto: WIL

Pada Januari lalu, Bawaslu telah membentuk gugus tugas pengawasan konten media sosial. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan saat ini Bawaslu Tengah melakukan sejumlah kerjasama untuk mengawasi berita bohong. 

“Saat ini Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau berita, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers dan lain sebagainya,” kata Rahmat.

Selain bekerja sama dengan stakeholder pemerintah, Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial, pihak kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik yang berkaitan dengan proses penegakan hukum serta melakukan pengawasan secara langsung. 

“Lalu Bawaslu juga melakukan penanganan pelanggaran atas dugaan hoaks yang berisi muatan fitnah, menghina, menghasut dan mengadu domba,” jelas dia.

Bawaslu mengartikan berita bohong dalam pemilu meliputi informasi dibuat dalam bentuk berita yang dimuat dalam portal yang tidak kredibel. Kemudian, informasi bohong tersebut disebarkan melalui platform media sosial dan disebarkan oleh akun media sosial anonim. Terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam UU pemilu, banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama dalam menanggulangi ketidakberesan yang terjadi dalam Pemilu.

Rahmat melanjutkan, subjek pelaku paling banyak adalah penyelenggara pemilu. Terdapat 26 norma yang subjek pidananya adalah penyelenggara pemilu, terdiri dari 23 jajaran penyelenggara KPU dan 3 jajaran Bawaslu. “Sejauh ini terdapat tiga hal yang menjadi pengawasan Bawaslu yaitu pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, dan penanganan pelanggaran,” imbuh Rahmat.

Berita bohong dapat ditindak dengan menggunakan UU Pemilu dan menjadi kewenangan Bawaslu adalah berita bohong yang disebarkan dalam kegiatan kampanye yang bermuatan fitnah, menghasut, da mengadu domba. Jika berita bohong yang terjadi tidak dalam konteks kampanye serta bukan dilakukan oleh akun resmi, maka menjadi tindak pidana umum dan penanganannya menjadi kewenangan kepolisian.

Tags:

Berita Terkait