Jelang Pemilu, Mendagri Imbau Kandidat Utamakan Positive Campaign
Terbaru

Jelang Pemilu, Mendagri Imbau Kandidat Utamakan Positive Campaign

Adanya positive campaign yang didukung banyak pihak dalam pemilu menjadi salah satu tonggak keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang aman.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Peran media dapat memberitakan berita yang positif, tetapi kan saat ini ada media konvensional dan media sosial. Media konvensional umumnya mudah di recognize karena ada identitas sehingga bisa diajak komunikasi. Nah, yang perlu kita waspadai dan susah untuk di recognize adalah media sosial atau netizen jurnalis yang kadang beridentitas asli dan palsu,” tuturnya.

Setuju dengan Tito, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamzah Halim mengatakan pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu dan penyebaran berita bohong harus memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak mulai dari masyarakat hingga stakeholder. 

“Dengan pendekatan yang tepat ini dan dukungan semua elemen masyarakat, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan integritas dan kredibilitas yang tinggi,” katanya.

Upaya Bawaslu

Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Secara teknis, jajaran Bawaslu yang dapat melakukan penanganan pelanggaran meliputi Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri.

Salah satu pelanggaran pemilu yang marak terjadi adalah berita bohong atau hoaks. Penyebaran berita bohong menjadi salah satu dari enam isu strategis yang berpotensi terjadi pada Pemilu serentak 2024.

Hukumonline.com

Seminar Nasional Tindak Pidana Pemilu dan Berita Bohong (Hoaks). Foto: WIL

Pada Januari lalu, Bawaslu telah membentuk gugus tugas pengawasan konten media sosial. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan saat ini Bawaslu Tengah melakukan sejumlah kerjasama untuk mengawasi berita bohong. 

“Saat ini Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau berita, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers dan lain sebagainya,” kata Rahmat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait