Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat
Fokus

Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat

Tiga hakim konstitusi dan Menkumham saat ini adalah pelaku sejarah penyusunan UU Advokat.

IHW/ASh/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai pihak yang berkepentingan, Peradi sendiri mengaku tidak terlalu mempersoalkan keberadaan para hakim konstitusi yang memiliki sejarah dengan UU Advokat. Kepada hukumonline, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hasanuddin Nasution menyatakan tetap percaya pada objektivitas seluruh hakim konstitusi.

 

Menurutnya, pendapat setiap orang tidak dapat dilepaskan dari konteks yang terjadi saat itu. Mahfud, Hamdan, dan Akil, misalnya, pendapat mereka saat menjadi anggota DPR tidak bisa serta merta dibandingkan dengan posisinya sekarang sebagai hakim konstitusi.

 

“Sejauh ini, saya lihat proses persidangan juga berjalan cukup fair dan proporsional, MK memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk mengemukakan dalilnya,” ujar Hasanuddin. “Jadi, saya tetap optimis.”

 

Optimisme Peradi tentunya hanya bisa terjawab saat Mahfud MD dkk membacakan putusannya nanti. Apapun hasilnya, hampir dapat dipastikan, MK akan menjadi pelaku penting dalam sejarah perjalanan advokat Indonesia. MK mungkin juga akan menentukan akhir atau lanjutan episode perseteruan organisasi advokat yang sudah berlangsung bertahun-tahun. 

 

Kita nantikan saja.

Tags: