Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat
Fokus

Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat

Tiga hakim konstitusi dan Menkumham saat ini adalah pelaku sejarah penyusunan UU Advokat.

IHW/ASh/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

“Pertama ia mempunyai kewenangan mengangkat seorang advokat. Kedua, mempunyai peran melakukan pendataan dan registrasi jumlah advokat yang ada. Ketiga dia juga punya peran untuk melakukan pengawasan terhadap advokat,” ungkap Akil dalam Rapat Panja RUU Advokat pada 26 Februari 2002 silam. 

 

Melihat pentingnya peran organisasi advokat, kala itu Akil lalu mengusulkan agar RUU Advokat juga mengatur tentang bagaimana bentuk organisasi advokat. “Organisasi advokat mana yang akan memberikan izin kepada yang bersangkutan? Itu satu problem. Oleh sebab itu harus ada sebuah jalan keluar juga di dalam UU ini walaupun kita melihat ada masa transisi selama lima tahun berlakunya UU ini kemudian dibentuklah organisasi advokat, tapi juga organisasi advokat di dalam UU ini kan apakah satu wadahnya, apakah banyak juga tidak tegas,” tegas Akil di saat yang sama.

 

“Oleh karena itu organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bertujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Serta untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat maka satu organisasi advokat menjadi relevan karena pengawasan dan penindakan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat,” demikian Akil kala membacakan pandangan akhir Fraksi Golkar pada 6 Maret 2003.

 

Pandangan Hamdan Zoelva tentang pentingnya wadah tunggal lebih detail lagi. Ia khawatir proses rekrutmen advokat bakal tak seragam jika ada banyak organisasi advokat (multibar). Apalagi bila masing-masing berhak membikin ujian advokat. “Yang jadi persoalan kalau (bentuk organisasi advokat, red) ini berbentuk lain, tidak wadah tunggal,” ujar Hamdan dalam Rapat Panja RUU Advokat 17 Juni 2002.

 

Dan benar saja. Ketika membacakan pandangan akhir Fraksi Partai Bulan Bintang dimana Hamdan adalah sekretaris fraksi, ia mengatakan sangat berharap kepada berbagai organisasi advokat yang ada saat itu untuk segera membentuk wadah tunggal seperti diamanatkan UU Advokat.

 

“Kedudukan organisasi advokat adalah sangat sentral dan menentukan baik dalam pendidikan, seleksi, pengangkatan maupun penindakan profesi advokat. Karena itu, fraksi kami sangat mengharapkan organisasi advokat ini segera menata dirinya sehingga bisa menjalankan tugasnya dalam menjalankan dan menegakkan undang-undang ini,” kata Hamdan yang juga berlatarbelakang advokat membacakan pandangan akhir fraksi, 6 Maret 2003.

 

Pandangan senada tentang wadah tunggal juga dilontarkan Mahfud MD. Selagi mewakili pemerintah dalam sidang paripurna DPR pada 24 Oktober 2000 silam Mahfud yang saat itu Menteri Pertahanan merangkap sementara Menkeh HAM berharap organisasi advokat membentuk wadah tunggal, yakni Organisasi Advokat.

Tags: