Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat
Fokus

Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat

Tiga hakim konstitusi dan Menkumham saat ini adalah pelaku sejarah penyusunan UU Advokat.

IHW/ASh/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Resminya, RUU Advokat ini bergulir ke DPR pada 28 September 2000. Mantan Ketua Komisi II DPR 1999-2004 yang saat itu membidangi isu hukum, Agustin Teras Narang dalam bukunya Proses Pembahasan Undang-Undang Advokat menuturkan ada beberapa hal yang memakan waktu lama untuk diperdebatkan. Misalnya tentang apakah cukup sarjana hukum saja atau sarjana syariah atau sarjana lain yang berhak diangkat sebagai advokat, usia maksimum advokat, hak imunitas, hak advokat mendapat informasi untuk kepentingan klien dan larangan rangkap jabatan.

 

Uniknya, berdasarkan penelusuran hukumonline, ternyata ada beberapa hakim konstitusi yang dulu terlibat aktif dalam membahas RUU Advokat di parlemen. Sebut misalnya Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva. Kala itu, keduanya berstatus sebagai Anggota DPR. Masing-masing berasal dari Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.

 

Selain Akil dan Hamdan, Ketua MK Mahfud MD juga sempat terlibat dalam menyusun UU Advokat. Setidaknya, Mahfud yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan dan sementara merangkap Menteri Kehakiman dan HAM, mewakili pemerintah membahas RUU ini.

 

Patrialis Akbar yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM dan mewakili pemerintah dalam pengujian UU Advokat juga aktif terlibat ketika masih duduk sebagai anggota DPR dari Partai Amanat Nasional.

 

Hakim konstitusi yang lain, Maria Farida juga tak asing dengan UU Advokat. Walau tak terlibat langsung dalam menyusun undang-undang ini, dia pernah menjadi ahli dalam pengujian UU Advokat yang diajukan Sudjono dkk pada 2006 silam.

 

Wadah Tunggal?

Terlepas apakah merupakan sikap pribadi atau kebijakan partai, menarik untuk mencermati pendapat yang dilontarkan oleh Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, Mahfud MD dan Maria Farida tentang UU Advokat, lebih khusus tentang organisasi advokat.

 

Dimulai dari Akil Mochtar. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga pernah berkecimpung di dunia kepengacaraan ini adalah salah satu sosok yang vokal dalam penyusunan RUU Advokat. Sedari awal ia sudah menegaskan bahwa peran organisasi dalam RUU Advokat amat strategis.

Tags: