Jangan Terbitkan Perda yang Memberatkan Masyarakat
Berita

Jangan Terbitkan Perda yang Memberatkan Masyarakat

Era otonomi daerah tampaknya benar-benar dimanfaatkan oleh Kepala Daerah dan DPRD berlomba-lomba meningkatkan PAD meski dengan cara menerbitkan Perda yang memberatkan masyarakat.

M-1/Lut
Bacaan 2 Menit
Jangan Terbitkan Perda yang Memberatkan Masyarakat
Hukumonline

 

Dalam kesempatan pidato di depan Rapat Paripurna DPD 23 Agustus lalu, Presiden berharap DPD dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam membahas rancangan UU tersebut. Dengan demikian, aspirasi daerah benar-benar akan terserap ke dalamnya sehingga kesulitan berbagai daerah dalam menghimpun PAD akan dapat kita atasi dan memiliki landasan hukum yang kuat, tutur Presiden.

 

Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita juga sependapat dengan Presiden dan menyatakan bahwa masih terdapat banyak peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak berorientasi kepada kepentingan umum sehingga harus ditinjau kembali. Ini menghambat kemajuan. Kami akan menginvetarisasi, dan akan bicara dengan pemda yang mengeluarkan perda itu, ujar mantan Menko Ekuin tersebut.

 

Berdasarkan berbagai temuan itu, Ginandjar berharap pemerintah dapat memberikan teladan dalam penuyusunan peraturan perundang-undangan yang konsisten dengan prinsip-prinsip otonomi daerah serta memberikan pengarahan agar pembuatan perda senantiasa berorientasi pada pelayanan umum dan pembuatannya harus lebih partisipatif.

 

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, pembenahan peraturan sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di segala tingkatan, tandas Ginandjar.

 

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida menyayangkan orientasi daerah yang berlebihan demi peningkatan PAD. Mereka membuat perda yang memberatkan, pada saat yang sama tidak terjadi manajemen interdependensi antara satu daerah dengan daerah lain, itu yang menimbulkan masalah, jelas La Ode.

 

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengakui bahwa maraknya Perda pungutan liar karena selama ini dasar acuannya adalah PAD sehingga indikasi keberhasila suatu daerah dilihat dari PAD-nya. Akibatnya, untuk mengejar PAD yang tinggi hampir setiap daerah mengeluarkan Perda yang berkaitan dengan pungutan-pungutan. Salah satunya Perda Pungutan liar seperti diindikasikan oleh Presiden, cetus Fadel.

 

Namun demikian, Fadel menurutnya Perda semacam itu tidak terdapat di Gorontalo. Saya menilai keberhasil pembangunan di Gorontalo tidak melalui PAD. Saya usulkan agar keberhasilan suatu daerah tidak diindikasikan lagi melalui PAD, tandas Fadel.

 

Selain masalah perda pungutan liar, dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut Ginandjar berdasarkan data dari Asosiasi Pemerintah Provinsi se-Indonesia terdapat 25 UU sektoral yang tidak sejalan dengan UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, La Ode Ida, anggota DPD, menyatakan bahwa pihaknya akan menginventarisasi dan mencoba menyarankan pemerintah dalam hal ini Depdagri, Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan sinkronisasi.

 

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan berbagai retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Berbagai jenis pungutan dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan UU itu menurut Kepala Negara telah memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Semua itu pada akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan mengurangi daya saing daerah, baik dalam konteks nasional maupun global, serta menghambat pertumbuhan ekonomi lokal yang justru sangat diharapkan, jelas Presiden.

 

Menurut Pressiden, Pemerintah pusat telah mengkaji berbagai jenis Perda tentang pungutan dan retribusi daerah yang bertentangan dengan UU serta mengambil langkah membatalkannya. Saya minta perhatian Pemda untuk tidak menerbitkan lagi Perda tentang pajak, pungutan, dan retribusi yang bertentangan dengan UU dan peraturan yang lebih tinggi, cetus Presiden.

 

Penyusunan Perda, ujar Presiden, harus dikoordinasikan dengan instansi-instansi Pusat. Aspek-aspek hukum penyusunan Perda itu akan menjadi lebih baik jika dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan HAM, baik langsung, maupun dengan kantor wilayah departemen itu yang ada di setiap provinsi.

 

Ditambahkan oleh Presiden, bahwa Pemerintah kini telah mengajukan RUU tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPR untuk menyempurnakan UU yang ada sekarang ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: