Jangan Terbitkan Perda yang Memberatkan Masyarakat
Berita

Jangan Terbitkan Perda yang Memberatkan Masyarakat

Era otonomi daerah tampaknya benar-benar dimanfaatkan oleh Kepala Daerah dan DPRD berlomba-lomba meningkatkan PAD meski dengan cara menerbitkan Perda yang memberatkan masyarakat.

M-1/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kesempatan pidato di depan Rapat Paripurna DPD 23 Agustus lalu, Presiden berharap DPD dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam membahas rancangan UU tersebut. Dengan demikian, aspirasi daerah benar-benar akan terserap ke dalamnya sehingga kesulitan berbagai daerah dalam menghimpun PAD akan dapat kita atasi dan memiliki landasan hukum yang kuat, tutur Presiden.

 

Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita juga sependapat dengan Presiden dan menyatakan bahwa masih terdapat banyak peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak berorientasi kepada kepentingan umum sehingga harus ditinjau kembali. Ini menghambat kemajuan. Kami akan menginvetarisasi, dan akan bicara dengan pemda yang mengeluarkan perda itu, ujar mantan Menko Ekuin tersebut.

 

Berdasarkan berbagai temuan itu, Ginandjar berharap pemerintah dapat memberikan teladan dalam penuyusunan peraturan perundang-undangan yang konsisten dengan prinsip-prinsip otonomi daerah serta memberikan pengarahan agar pembuatan perda senantiasa berorientasi pada pelayanan umum dan pembuatannya harus lebih partisipatif.

 

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, pembenahan peraturan sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di segala tingkatan, tandas Ginandjar.

 

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida menyayangkan orientasi daerah yang berlebihan demi peningkatan PAD. Mereka membuat perda yang memberatkan, pada saat yang sama tidak terjadi manajemen interdependensi antara satu daerah dengan daerah lain, itu yang menimbulkan masalah, jelas La Ode.

 

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengakui bahwa maraknya Perda pungutan liar karena selama ini dasar acuannya adalah PAD sehingga indikasi keberhasila suatu daerah dilihat dari PAD-nya. Akibatnya, untuk mengejar PAD yang tinggi hampir setiap daerah mengeluarkan Perda yang berkaitan dengan pungutan-pungutan. Salah satunya Perda Pungutan liar seperti diindikasikan oleh Presiden, cetus Fadel.

 

Namun demikian, Fadel menurutnya Perda semacam itu tidak terdapat di Gorontalo. Saya menilai keberhasil pembangunan di Gorontalo tidak melalui PAD. Saya usulkan agar keberhasilan suatu daerah tidak diindikasikan lagi melalui PAD, tandas Fadel.

Tags: