Jangan Terbitkan Perda yang Memberatkan Masyarakat
Berita

Jangan Terbitkan Perda yang Memberatkan Masyarakat

Era otonomi daerah tampaknya benar-benar dimanfaatkan oleh Kepala Daerah dan DPRD berlomba-lomba meningkatkan PAD meski dengan cara menerbitkan Perda yang memberatkan masyarakat.

M-1/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Selain masalah perda pungutan liar, dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut Ginandjar berdasarkan data dari Asosiasi Pemerintah Provinsi se-Indonesia terdapat 25 UU sektoral yang tidak sejalan dengan UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, La Ode Ida, anggota DPD, menyatakan bahwa pihaknya akan menginventarisasi dan mencoba menyarankan pemerintah dalam hal ini Depdagri, Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan sinkronisasi.

 

Tags: