Jalani Aturan BI, Semua Pihak Perlu Konsisten Gunakan Rupiah
Berita

Jalani Aturan BI, Semua Pihak Perlu Konsisten Gunakan Rupiah

Agar Rupiah tetap kokoh, bukan hal yang berlebihan jika penegakan hukum perlu digalakan.

YOZ
Bacaan 2 Menit

Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 dalam PBI tersebut juga menyatakan, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. Persetujuan dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

“Ketentuan ini ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean.

Salah satu sektor yang masih diperbolehkan bertransaksi memakai mata uang asing adalah sektor energi. Setidaknya, ada tiga kategori bisnis di sektor energi yang lolos dari kewajiban penggunaan rupiah.

Pertama, transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI, misalnya sewa kantor/rumah/kendaraan, gaji karyawan Indonesia, berbagai jasa pendukung sektor energi. Untuk transaksi kategori ini, diberikan waktu transisi paling lambat enam bulan untuk selanjutnya menyesuaikan pelaksanaan PBI.

Kedua, transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI. Misalnya, bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency. Ketiga, transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya, gaji karyawan ekspatriat, jasa pengeboran dan sewa kapal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan pihaknya mendukung penuh PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah. kementerian yang dipimpinnya akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai. “Kami mendukung penuh kebijakan BI ini,” kata Sudiman.

Tags:

Berita Terkait