Jalani Aturan BI, Semua Pihak Perlu Konsisten Gunakan Rupiah
Berita

Jalani Aturan BI, Semua Pihak Perlu Konsisten Gunakan Rupiah

Agar Rupiah tetap kokoh, bukan hal yang berlebihan jika penegakan hukum perlu digalakan.

YOZ
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, aturan BI soal kewajiban penggunaan Rupiah dalam bertransaksi di dalam Negeri, lahir dikarenakan kondisi di pasar valuta asing (valas) Indonesia diwarnai tingginya permintaan valas (terutama Dolar AS) daripada pasokannya sejak 2011. Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini turut mempengaruhi Rupiah. Rencana kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed, telah mengakibatkan Dolar AS menguat terhadap berbagai mata uang lain di dunia, termasuk Rupiah.

Di sisi lain, tahun 2005, utang luar negeri korporasi atau swasta berjumlah sekitar 80 miliar dolar AS. Di tahun 2015, jumlahnya meningkat hingga mencapai sekitar AS$160 miliar. Selain itu, rasio pembayaran utang luar negeri swasta terhadap pendapatan ekspor, atau yang dikenal dengan istilah Debt Service Ratio (DSR) juga meningkat, dari sekitar 15 persen di tahun 2007, menjadi sekitar 54 persen pada 2015.

Pelonggaran

Pengamat ekonomi dan perbankan Aviliani mengatakan, sejauh ini Bank Indonesia sudah menjalani perannya dengan baik dalam mensosialisasikan penggunaan Rupiah. Justu dia menyayangkan kebijakan yang bertujuan baik tersebut kurang dilaksanakan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.

“Aturannya sudah baik, tapi banyak yang belum menjalaninya saja,” kata Aviliani.

Ya, penggunaan mata uang asing memang masih terlihat di berbagai kegiatan ekonomi. Tapi perlu diketahui dalam PBI No.17/3/2015, Bank Indonesia memberi kelonggaran atau pengecualian terhadap sektor-sektor tertentu yang bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing.

Ketentuan pengecualian tesebut untuk transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, dan kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang mengatur perbankan dan perbankan syariah.

Selain itu, transaksi surat berharga oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder dan transaksi lainnya dalam valuta asing berdasarkan undang-undang.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak ada perubahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait