Jalan Buntu Antara OJK-LBH Jakarta Atasi Dugaan Pelanggaran Hukum Fintech
Berita

Jalan Buntu Antara OJK-LBH Jakarta Atasi Dugaan Pelanggaran Hukum Fintech

Ada silang pendapat antara OJK dengan LBH dalam penanganan korban fintech ilegal. Regulator justru dianggap melakukan perlindungan terhadap perusahaan fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menyatakan pembuktian pelanggaran hukum perusahaan fintech tersebut memerlukan proses yang tidak sederhana. Menurutnya, perlu keahlian digital forensik untuk menginvestigasi bukti-bukti yang diajukan para pelapor tersebut.

 

“Perbuatan-perbuatan yang dilaporkan merupakan kejahatan digital di dunia cyber dan bukan model kejahatan konvensional. Pendekatan observasi jejak digital dalam rangka pembuktian memerlukan pemahaman digital forensik, agar dapat ditemukan penyelesaian masalah yang paling adil bagi semua pihak dan bukan sekadar mencari popularitas,” kata Hendrikus.

 

Hendirkus juga menjelaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan fintech yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Lebih lanjut, Hendrikus menjelaskan setiap laporan pengaduan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan dengan Direktorat Cyber Crime Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, direktorat tersebut memiliki kompetensi dalam pembuktian pelanggaran hukum perusahaan fintech.

 

“Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam menggunakan layanan digital online, sebab pembuktian perbuatan melanggar hukum dalam dunia cyber relatif rumit daripada dunia konvensional,” jelas Hendrikus.

 

Meski demikian, pihaknya juga berharap masyarakat dapat melaporkan pengaduan terhadap pelanggaran layanan jasa keuangan. Sebab, laporan tersebut merupakan salah satu cara pengawasan OJK terhadap industri fintech.

 

“Setiap informasi dari masyarakat dan organisasi sosial masyarakat selalu kami tindak lanjuti tanpa kecual. Sebab, mereka menjadi salah satu pilar penting dala mengawasi industri fintech lending agar dapat menjadi industri yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan nasional,” jelas Hendrikus.

 

Tags:

Berita Terkait