Jalan Buntu Antara OJK-LBH Jakarta Atasi Dugaan Pelanggaran Hukum Fintech
Berita

Jalan Buntu Antara OJK-LBH Jakarta Atasi Dugaan Pelanggaran Hukum Fintech

Ada silang pendapat antara OJK dengan LBH dalam penanganan korban fintech ilegal. Regulator justru dianggap melakukan perlindungan terhadap perusahaan fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Miris, 25 Perusahaan Fintech Terdaftar Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum)

 

Jeanny menganggap sikap OJK tersebut mengejutkan karena bentuk pelanggaran fintech tersebut seharusnya sudah termasuk tindak pidana. Dia juga menjelaskan apabila ada pelanggaran hukum perdata dalam bentuk wanprestasi seperti keterlambatan dan ketidakmampuan pembayaran pinjaman tidak lantas menjadikan para korban tersebut layak menerima pelanggaran hukum pidana.

 

Menurut Jeanny, OJK seharusnya memahami tanggung jawab sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK seharusnya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

UU OJK

TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 4:

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Pasal 5:

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan

Pasal 6:

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan

c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

 

Meski demikian, Jeanny menyampaikan pihaknya akan terbuka dengan OJK dalam menyikapi permasalahan pinjaman online ini. Dia menjelaskan belum diberikan data-data pengaduan tersebut juga disebabkan belum ada pernyataan kesediaan para korban untuk disebarkan kepada pihak lain. Menurutnya, ketentuan ini merupakan rahasia klien yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan perundangan lainnya.

 

OJK Siap Tindak Tegas

Meski belum mendapatkan data-data laporan pengaduan korban fintech tersebut, OJK menyatakan akan menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan fintech apabila terbukti melanggar hukum tersebut. Penindakan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen jasa keuangan.

 

(Baca Juga: Ada Ragam Persoalan, Begini Investor Asing Menilai Regulasi Fintech Indonesia)

 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan sanksi kepada perusahaan fintech tersebut telah tercantum dalam Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

 

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kami akan beri sanksi tegas pada perusahaan fintech tersebut,” kata Sekar saat dihubungi hukumonline.

Tags:

Berita Terkait