Jaksa Ungkap “Kongkalingkong” Anak Menteri dan Pejabat Kemenkop
Kasus Videotron

Jaksa Ungkap “Kongkalingkong” Anak Menteri dan Pejabat Kemenkop

Keberatan, Riefan Avrian akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Elly menyatakan, PT Imaji memberikan penawaran Rp23,41 miliar. Sementara, PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas masing-masing memberikan penawaran Rp23,351 miliar dan Rp23,444 miliar. PT Rifuel dinyatakan tidak lulus karena usulan tenis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan RKS.

Oleh karena itu, PT Imaji selaku penawar terendah ditetapkan sebagai pemenang lelang Videotron. Sesuai dengan maksud Riefan, maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatangan surat perjanjian disebutkan nama Direktur Utama PT Imaji adalah Hendra yang berkantor di Rukan Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan.

Seharusnya, setelah menandatangi surat perjanjian dengan Kemenkop UKM, Hendra melaksanakan pekerjaan Videotron. Pada kenyataannya, Hendra tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut, melainkan diambil alih oleh Riefan. Namun, pekerjaan tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Tanpa melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya, Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kasiyadi bersama anggota panitia lainnya menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan. Padahal, menurut Elly, ternyata terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akhirnya, berdasarkan dokumen serah terima yang dinyatakan lengkap, Kemenkop UKM melakukan pembayaran 100 persen senilai Rp23,41 miliar ke rekening PT Imaji. Dengan surat kuasa yang dimilikinya, Riefan memerintahkan karyawannya mencairkan dana hasil pembayaran pekerjaan Videotron dari rekening PT Imaji.

Terhadap pencairan dana yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pekerjaan Videotron, Riefan malah menggunakan untuk membayar bonus kepada sejumlah karyawannya, antara lain Hendra, Akhmad, Kristi, Barli Sadewa, Dian Ikawati, dan Kaim masing-masing Rp19 juta, sedangkan Sarah Rp200 juta.

Dengan demikian, Elly menganggap perbuatan Riefan bersama-sama Hendra, Hasnawi, dan Kasiyadi itu bertentangan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 95 ayat (3) dan (4) PP No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp5,392 miliar.

“Penghitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp4,78 miliar, tidak termasuk LED Videotron. Perhitungan LED Videotron dilakukan oleh Ahli Teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung, yaitu senilai Rp3,307 miliar. Namun, telah ada pengembalian kelebihan pembayara kepada kas negara oleh PT Imaji senilai Rp2,695 miliar,” tuturnya.

Usai pembacaan dakwaan, Riefan diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati untuk berkonsultasi dengan tim pengacaranya. “Terima kasih yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi,” tandasnya. Lalu, Nani memberi waktu dua minggu karena ia harus menjalani pendidikan kehumasan di Pusdiklat MA di Mega Mendung.

Tags:

Berita Terkait