Jaksa Ungkap “Kongkalingkong” Anak Menteri dan Pejabat Kemenkop
Kasus Videotron

Jaksa Ungkap “Kongkalingkong” Anak Menteri dan Pejabat Kemenkop

Keberatan, Riefan Avrian akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Riefan Avrian saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9). Foto: RES
Riefan Avrian saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9). Foto: RES

Penuntut umum mengungkap adanya “kongkalingkong” dalam proses pengadaan proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2012. Upaya “main mata” tersebut dilakukan Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian dan Kepala Biro Umum Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar.

Sebagaimana diketahui, Riefan adalah putera dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, sedangkan Hasnawi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Videotron. Dalam perkara ini, penuntut umum Elly Supaeni menyebut Riefan melakukan pertemuan dengan Hasnawi guna memenangkan proyek pengadaan Videotron.

Elly mendakwa Riefan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, serta dua pejabat Kemenkop UKM, Hasnawi dan Kasiyadi. Riefan diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah mperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9).

Elly menguraikan, peristiwa ini bermula pada akhir 2011. Riefan mengetahui akan adanya kegiatan pengadaan Videotron pada Sekretariat Kemenkop UKM untuk tahun anggaran 2012. Sebagai persiapan, Riefan menggelar rapat yang dihadiri beberapa stafnya, Akhmad Kamaluddin, Sarah Salamh, Kristi, dan Andre Alexandria Risakota.

Riefan dan beberapa stafnya membahas persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media sebagai salah satu perusahaan yang akan mengikuti tender Videotron. Riefan meminta Sarah menghubungi staf pada kantor Notaris Jhonny M Sianturi yang bernama Berlin Sirait.

Menindaklanjuti permintaan Riefan, Sarah, Akhmad, dan Hendra melakukan pertemuan dengan Berlin untuk membicarakan pembuatan akta pendirian PT Imaji. Riefan menghendaki Hendra yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel menjadi Direktur Utama PT Imaji, sedangkan  Akhmad menjadi Komisaris PT Imaji.

Kemudian, Riefan meminta Diahningsih Ekayanti untuk membuat surat kuasa dari Hendra yang isinya memberikan kuasa mutlak kepada Riefan untuk melakukan penarikan dana di rekening PT Imaji, menandatangani cek/bilyet giro PT Imaji, serta menunjuk pihak lain mengecek saldo dan mengambil buku cek/bilyet giro.

Elly melanjutkan, sebagai upaya memenangkan tender Videotron, Riefan menemui Hasnawi di kantor Kemenkop UKM. “Dalam pertemuan itu, Hasnawi memberi tahu kepada Fitria Widodo selaku Staf Rumah Tangga pada Kasubag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM agar membantu terdakwa Riefan Avrian,” terangnya.

Pada 24 Agustus 2012, diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadaan dua unit Videotron di Kemenkop UKM dengan nilai sebesar Rp23,501 miliar. Selanjutnya Hasnawi meminta Fitria untuk membuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasnawi juga meminta Fitria untuk segera melaksanakan pelelangan yang dikoordinasikan dengan Andre. Berselang beberapa waktu, Andre mendatangi Fitria untuk membicarakan pembuatan dokumen penawaran. Andre merasa kesulitan membuat dokumen penawaran. Atas persetujuan Hasnawi, Fitria pergi ke kantor Riefan di PT Rifuel.

Fitria mengajarkan cara-cara mengikuti pelelan elektronik dan meng-upload dokumen. Sebagai bentuk kerja sama yang erat antara Riefan dengan Hasnawi, panitia lelang menambahkan sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia (API) dan Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai syarat administrasi peserta lelang.

“Sehingga, meskipun lelang Videotron tersebut diikuti oleh 20 perusahaan, karena tidak dapat memenuhi dokumen API dan SKA sebagaimana yang dipersyaratkan, maka hanya empat perusahaan yang memenuhi kualifikasi, yaitu PT Divaintan Pitri Pratama, PT Rifuel, PT Imaji Media, dan PT Batu Karya Mas,” ujar Elly.

Lalu, Riefan meminta karyawannya untuk melengkapi dokumen penawaran PT Imaji, sehingga seolah-olah PT Imaji berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan Videotron. Atas upaya tersebut, PT Imaji diluluskan panitia lelang dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas.

Elly menyatakan, PT Imaji memberikan penawaran Rp23,41 miliar. Sementara, PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas masing-masing memberikan penawaran Rp23,351 miliar dan Rp23,444 miliar. PT Rifuel dinyatakan tidak lulus karena usulan tenis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan RKS.

Oleh karena itu, PT Imaji selaku penawar terendah ditetapkan sebagai pemenang lelang Videotron. Sesuai dengan maksud Riefan, maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatangan surat perjanjian disebutkan nama Direktur Utama PT Imaji adalah Hendra yang berkantor di Rukan Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan.

Seharusnya, setelah menandatangi surat perjanjian dengan Kemenkop UKM, Hendra melaksanakan pekerjaan Videotron. Pada kenyataannya, Hendra tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut, melainkan diambil alih oleh Riefan. Namun, pekerjaan tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Tanpa melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya, Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kasiyadi bersama anggota panitia lainnya menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan. Padahal, menurut Elly, ternyata terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akhirnya, berdasarkan dokumen serah terima yang dinyatakan lengkap, Kemenkop UKM melakukan pembayaran 100 persen senilai Rp23,41 miliar ke rekening PT Imaji. Dengan surat kuasa yang dimilikinya, Riefan memerintahkan karyawannya mencairkan dana hasil pembayaran pekerjaan Videotron dari rekening PT Imaji.

Terhadap pencairan dana yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pekerjaan Videotron, Riefan malah menggunakan untuk membayar bonus kepada sejumlah karyawannya, antara lain Hendra, Akhmad, Kristi, Barli Sadewa, Dian Ikawati, dan Kaim masing-masing Rp19 juta, sedangkan Sarah Rp200 juta.

Dengan demikian, Elly menganggap perbuatan Riefan bersama-sama Hendra, Hasnawi, dan Kasiyadi itu bertentangan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 95 ayat (3) dan (4) PP No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp5,392 miliar.

“Penghitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp4,78 miliar, tidak termasuk LED Videotron. Perhitungan LED Videotron dilakukan oleh Ahli Teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung, yaitu senilai Rp3,307 miliar. Namun, telah ada pengembalian kelebihan pembayara kepada kas negara oleh PT Imaji senilai Rp2,695 miliar,” tuturnya.

Usai pembacaan dakwaan, Riefan diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati untuk berkonsultasi dengan tim pengacaranya. “Terima kasih yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi,” tandasnya. Lalu, Nani memberi waktu dua minggu karena ia harus menjalani pendidikan kehumasan di Pusdiklat MA di Mega Mendung.

Tags:

Berita Terkait