Jaksa Ungkap “Kongkalingkong” Anak Menteri dan Pejabat Kemenkop
Kasus Videotron

Jaksa Ungkap “Kongkalingkong” Anak Menteri dan Pejabat Kemenkop

Keberatan, Riefan Avrian akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Riefan Avrian saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9). Foto: RES
Riefan Avrian saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9). Foto: RES

Penuntut umum mengungkap adanya “kongkalingkong” dalam proses pengadaan proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2012. Upaya “main mata” tersebut dilakukan Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian dan Kepala Biro Umum Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar.

Sebagaimana diketahui, Riefan adalah putera dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, sedangkan Hasnawi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Videotron. Dalam perkara ini, penuntut umum Elly Supaeni menyebut Riefan melakukan pertemuan dengan Hasnawi guna memenangkan proyek pengadaan Videotron.

Elly mendakwa Riefan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, serta dua pejabat Kemenkop UKM, Hasnawi dan Kasiyadi. Riefan diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah mperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9).

Elly menguraikan, peristiwa ini bermula pada akhir 2011. Riefan mengetahui akan adanya kegiatan pengadaan Videotron pada Sekretariat Kemenkop UKM untuk tahun anggaran 2012. Sebagai persiapan, Riefan menggelar rapat yang dihadiri beberapa stafnya, Akhmad Kamaluddin, Sarah Salamh, Kristi, dan Andre Alexandria Risakota.

Riefan dan beberapa stafnya membahas persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media sebagai salah satu perusahaan yang akan mengikuti tender Videotron. Riefan meminta Sarah menghubungi staf pada kantor Notaris Jhonny M Sianturi yang bernama Berlin Sirait.

Menindaklanjuti permintaan Riefan, Sarah, Akhmad, dan Hendra melakukan pertemuan dengan Berlin untuk membicarakan pembuatan akta pendirian PT Imaji. Riefan menghendaki Hendra yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel menjadi Direktur Utama PT Imaji, sedangkan  Akhmad menjadi Komisaris PT Imaji.

Tags:

Berita Terkait