Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif
PK Kasus Munir

Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif

MA beberapa kali menerima PK yang diajukan JPU. Hal itu dianggap diskresi MA.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Tak Diajak Rekonstruksi

Kepada wartawan, Pollycarpus memberi pernyataan yang mengejutkan. Saya tidak pernah diajak rekonstruksi di Coffee Bean di bandara Changi Singapura, padahal sewaktu rekonstruksi di Jakarta saya selalu diikutsertakan penyidik, ujarnya.

 

Pollycarpus juga menyangkal pernah berhubungan dengan Fatma. Saya tidak pernah sekalipun datang ke kantor BIN, apalagi bertemu dengan Fatma, imbuhnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), Usman Hamid, optimis PK ini bakal membuahkan hasil. Ia menyadari, KUHAP memang tak membolehkan JPU mengajukan PK. Namun, menurutnya, undang-undang bukan hanya berkaitan dengan aspek legal formal. Dan saya yakin MA bisa menerobos hukum formal itu, tandasnya.

 

3 Oktober 2006 lalu, melalui putusan bernomor 1185K/Pid/2006, majelis kasasi MA menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Ia hanya terbukti memakai surat palsu dalam penerbangan GA 974 rute Jakarta-Singapura, dan akhirnya hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

 

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.
Tags: