Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif
PK Kasus Munir

Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif

MA beberapa kali menerima PK yang diajukan JPU. Hal itu dianggap diskresi MA.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Hanya terdakwa dan ahli warisnya saja yang berhak mengajukan PK, tandas Mohammad Assegaf. Jika JPU boleh mengajukan PK, maka PK tidak lagi limitatatif. Lebih dari itu, hal tersebut dinilai akan merusak sistem hukum dan melanggar hak asasi Pollycarpus.

 

Berdasarkan penelusuran Tim kuasa hukum Pollycarpus, JPU banyak mengambil alih argumentasi hakim agung MA, Parman Soeparman, yang setuju terhadap pengajuan PK oleh JPU. Assegaf dkk lalu mengutip beberapa argumen yang kontra. Di antaranya berasal dari Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha dan Humas MA, Djoko Sarwoko.

 

Karena JPU dinilai tak berhak mengajukan PK, maka novum yang disodorkan JPU pun dianggap tak beralasan. Jika JPU yang mengajukan PK, maka sama saja Pollycarpus yang telah dituntut bebas dituntut lagi. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, ujar Assegaf.

 

Assegaf Protes

Usai pembacaan memori dan kontra memori PK, sejatinya sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Indra Setiawan dan Mohammad Patma Anwar. Namun, Assegaf belum siap bila keduanya mengungkapkan kesaksiannya. Ia pun melancarkan protes.

 

Assegaf minta agar Berita Acara Pemerikasaan (BAP) saksi dan terdakwa diserahkan kepada pihaknya terlebih dulu untuk dipelajari. Ia menilai tidak adil jika saksi memberikan keterangannya di persidangan, padahal pihaknya belum mempelajari BAP itu. Sidang harus ditunda, kata Assegaf.

 

JPU menolak keberatan Assegaf. Alasannya, menghadirkan kedua saksi tersebut bukan pekerjaan gampang. Indra kini mendekam di rutan Mabes Polri sedangkan Patma adalah agen intelijen. Kami minta agar saksi tetap didengar keterangannya, kata Poltak.

 

Namun, majelis hakim akhirnya menyutujui protes Assegaf. Majelis tetap memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Pollycarpus untuk mempelajari BAP. Indra dan Patma, yang sudah hadir di PN Jakarta Pusat, pun urung mengungkapkan kesaksiannya. Dijadwalkan, Rabu (22/8) nanti sidang ini bakal dilanjutkan.

Tags: