Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif
PK Kasus Munir

Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif

MA beberapa kali menerima PK yang diajukan JPU. Hal itu dianggap diskresi MA.

Her
Bacaan 2 Menit

 

JPU mencatat, MA pernah menerima tiga PK yang diajukan jaksa. Pada 1996 lalu, MA menerima PK dengan terdakwa Mochtar Pakpahan. Berikutnya, pada 2001, MA juga menerima PK dengan terdakwa Ram Gulumal. Lantas, 2006 lalu, MA juga pernah menerima PK dengan terdakwa Soetiyawati.

 

Alasan JPU mengajukan PK ialah adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Bilamana mempergunakan surat palsu terbukti, seharusnya pembunuhan yang didakwakan terhadap Pollycarpus harus juga terbukti, urai JPU.

 

Kali ini JPU punya 'cerita' baru soal pembunuhan Munir. Yang meracuni Munir, kata JPU, adalah Pollycarpus sendiri melalui minuman dalam gelas yang dibawa dari Coffee Bean di bandara Changi Singapura.

 

Ketika pesawat transit dari bandara Changi, ungkap JPU, Pollycarpus tidak langsung ke hotel seperti kru pesawat yang lain, tapi ikut ke tempat transit. Bahkan, ia terlihat membawa dua gelas minuman. Selanjutnya, bersama Munir, ia duduk di Coffee Bean. Di tempat itulah Munir menenggak racun Arsenik.

 

Sebelumnya, dalam dakwaan yang lama, JPU menyatakan, Pollycarpus bersama dengan Yeti Susmiarty dan Oedi Irianto—keduanya awak Garuda GA 974--memasukkan racun arsenik ke dalam minuman welcoma drink yang berisi orange juice. Minuman yang disajikan di dalam pesawat itulah yang menghilangkan nyawa Munir.

 

Novum (keadaan baru) yang digunakan JPU untuk mengajukan PK ini adalah keterangan tujuh saksi kunci. Di antaranya adalah mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan, yang kini menjadi tersangka baru. Saksi kunci lainnya adalah agen Badan Intelijen Negara (BIN), Mohammad Patma Anwar alias Ucok.

 

Menanggapi memori PK itu, tim kuasa hukum Pollycarpus menilai dasar hukum yang dipakai JPU sangat lemah. Mengacu pada penjelasan pasal 263 KUHAP, mereka menyatakan, alasan pengajuan PK bersifat limitatif alias terbatas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: