Jadi Perantara Suap, Ipar Fuad Amin Ikut Didakwa Korupsi
Berita

Jadi Perantara Suap, Ipar Fuad Amin Ikut Didakwa Korupsi

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Berselang beberapa hari, pada 1 Desember 2014, Rouf menghubungi Bambang terkait rencana pemberian uang kepada Fuad. Mengingat sebelumnya Fuad menelepon Rouf untuk mengubah lokasi penyerahan uang, Rouf memberitahukan Bambang agar penyerahan dilakukan di Gedung AKA Jl Bangka Raya No.2, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Alhasil, sekitar pukul 11.00 WIB, Sudarmono menyerahkan uang Rp700 juta yang dimasukan ke dalam sebuah tas kepada Rouf. Titik membeberkan, setelah penerimaan uang, Rouf menghubungi Fuad. Ketua DPRD Bangkalan itu meminta Rouf menyerahkan uang kepada Taufiq Hidayat untuk ditaruh di rumah Fuad.

"Ketika terdakwa hendak meninggalkan Gedung AKA dengan membawa tas berisi uang, beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap petugas KPK. Saat petugas KPK melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp700 juta yang berada di dalam sebuah tas," tutur Titik.

Menanggapi dakwaan, Rouf mengaku tidak mengerti apa yang dituduhkan kepadanya. Namun, setelah ia berdiskusi dengan dua pengacaranya, Rahmatsyah dan Rinaldi, Direktur PT Windika Cahaya Persada ini mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, ketua majelis hakim langsung mengagendakan sidang pemeriksaan saksi untuk pekan depan.

Tags: