Jadi Perantara Suap, Ipar Fuad Amin Ikut Didakwa Korupsi
Berita

Jadi Perantara Suap, Ipar Fuad Amin Ikut Didakwa Korupsi

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (20/4). Foto: RES
Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (20/4). Foto: RES

Penuntut umum KPK Titik Utami mendakwa Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b, subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa bersama-sama Fuad menerima uang secara bertahap seluruhnya Rp1,9 miliar dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Presiden Direktur MKS Sardjono, Managing Director MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik MKS Achmad Harijanto melalui Sudarmono," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4).

Padahal, menurut Titik, Rouf mengetahui atau patut menduga pemberian tersebut berkaitan dengan imbalan Fuad dalam mengarahkan tercapainya perjanjian kerjasama antara MKS dengan PD Sumber Daya (SD), serta surat dukungan Fuad untuk MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd berkenaan dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Peristiwa ini bermula ketika Fuad yang ketika itu menjabat Bupati Bangkalan bertemu dengan Direksi MKS dan Direktur Utama PD SD Afandy di pendopo rumah dinas Fuad. MKS bermaksud bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan Kodeco.

Titik mengatakan, Fuad mengarahkan agar MKS bekerja sama dengan PD SD. Setelah pertemuan itu, Antonius Bambang Djatmiko kembali menemui Fuad untuk membuat surat dukungan dari Bupati Bangkalan. Atas permintaan Bambang, Fuad mengirimkan surat dukungan MKS kepada Presiden Direktur Kodeco Mr Hong Sun Yong.

Akhirnya, PD SD dan MKS menandatangani Surat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas Alam di pendopo rumah dinas Fuad. Mengacu pada perjanjian itu, PT Pertamina EP, BP Migas, dan Kodeco menyetujui MKS mewakili BUMD Bangkalan dan akan mewakili pemerintah Gresik dalam pembelian gas bumi untuk PLTG Gili Timur dan Gresik.

Sebagai imbalan, lanjut Titik, MKS akan membagi keuntungan kepada PD SD sebesar enam persen dari total margin yang didapat MKS. Direksi MKS juga memberikan imbalan berupa uang kepada Fuad sebesar Rp50 juta setiap bulan atau seluruhnya berjumlah Rp1,25 miliar sejak bulan Juni 2009 hingga Juni 2011.

Selain itu, MKS memberikan uang sejumlah Rp6,25 miliar kepada Fuad sejak 3 Juni 2011 sampai 10 Agustus 2011. Ada pula pemberian uang berjumlah Rp1,45 miliar dalam rentang waktu 31 Januari 2012 sampai 30 Januari 2014. Titik mengungkapkan, pemberian uang dilakukan melalui sejumlah pihak, salah satunya Plt Direktur Utama PD SD Abdul Razak.

"Pada Januari 2014, Fuad bertemu Bambang di rumah makan Ding Taifung Plaza Senayan, Jakarta. Fuad meminta Bambang agar tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp700 juta perbulan, meski Fuad sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Bambang menyetujui dan meminta bagian Rp100 juta perbulannya," ujar Titik.

Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Bambang atas sepersetujuan Direksi MKS lainnya memberikan uang Rp700 juta perbulan kepada Fuad sejak Maret 2014 hingga Desember 2014. Pada pemberian uang 1 September 2014, Rouf datang menemui Fuad di rumahnya di Jl Cipinang Cempedak 2 No.25A atau biasa disebut Polonia.

Titik menerangkan, ketika itu, Rouf diminta Fuad menghubungi Bambang untuk menanyakan lokasi penerimaan uang. Kemudian, Fuad mengirimkan SMS kepada Rouf yang isinya, "Telpon sekarang gak pa pa.. Ya wong airnya sudah ada kok. Air.. Air minumnya" yang dijawab oleh Rouf, "Iya. Oh ya sudah".

Setelah Rouf menghubungi Bambang, keduanya menyepakati penyerahan uang melalui Sudarmono (ajudan Bambang) di Carrefour Jl MT Haryono, Jakarta Timur pukul 12.00 WIB. Sesampainya di Carrefour, Rouf bersama Imron menerima tas berisi uang dari Sudarmono. Begitu pula dengan penyerahan uang pada 30 Oktober 2014.

Titik menyatakan, kali ini, Bambang menyerahkan uang melalui Sudarmono kepada Rouf di rumah Fuad. Lalu, Rouf menghubungi Fuad untuk memberi tahu uang sudah diterima dan djiawab Fuad, "Ya Bang, langsung ditransfer saja ke rekening Mandiri Ucup (M Yusuf) nanti diberikan keterangan hasil penjualan mobil".

Selanjutnya, pada 28 November 2014, Fuad mengingatkan Bambang mengenai pemberian imbalan untuk November 2014. "Selamat pagi Pak Bambang? Pak skrng akhir bulan di tunggu Pak Rauf. Kalau bisa hari ini. Tks" dan dijawab Bambang, "Ya pak Bupati, saya usahakan minggu depan sudah kami serahkan. Saya usahakan Senin. Salam Bambang".

Berselang beberapa hari, pada 1 Desember 2014, Rouf menghubungi Bambang terkait rencana pemberian uang kepada Fuad. Mengingat sebelumnya Fuad menelepon Rouf untuk mengubah lokasi penyerahan uang, Rouf memberitahukan Bambang agar penyerahan dilakukan di Gedung AKA Jl Bangka Raya No.2, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Alhasil, sekitar pukul 11.00 WIB, Sudarmono menyerahkan uang Rp700 juta yang dimasukan ke dalam sebuah tas kepada Rouf. Titik membeberkan, setelah penerimaan uang, Rouf menghubungi Fuad. Ketua DPRD Bangkalan itu meminta Rouf menyerahkan uang kepada Taufiq Hidayat untuk ditaruh di rumah Fuad.

"Ketika terdakwa hendak meninggalkan Gedung AKA dengan membawa tas berisi uang, beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap petugas KPK. Saat petugas KPK melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp700 juta yang berada di dalam sebuah tas," tutur Titik.

Menanggapi dakwaan, Rouf mengaku tidak mengerti apa yang dituduhkan kepadanya. Namun, setelah ia berdiskusi dengan dua pengacaranya, Rahmatsyah dan Rinaldi, Direktur PT Windika Cahaya Persada ini mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, ketua majelis hakim langsung mengagendakan sidang pemeriksaan saksi untuk pekan depan.

Tags: