Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian-Lembaga
Berita

Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian-Lembaga

Karena penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga diatur terpisah melalui Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang terbatas hanya 10 kementerian/lembaga. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 untuk mengatasi penumpukan perwira TNI.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

 

Dikutip dari laman resmi Setkab, Perpres ini menyebutkan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

 

Terdapat dua jabatan fungsional TNI yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula. Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan itu dijelaskan dalam Perpres tersebut.

 

Misalnya, ahli utama adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli utama berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama TNI dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda TNI.

 

Sedangkan ahli madya adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. “Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli madya berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel,” demikian bunyi kutipan Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

 

Adapun ahli muda merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli muda berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel.

 

Untuk ahli pertama merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli pertama berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor. Dan seterusnya.

Tags:

Berita Terkait