Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian-Lembaga
Berita

Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian-Lembaga

Karena penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga diatur terpisah melalui Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang terbatas hanya 10 kementerian/lembaga. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 untuk mengatasi penumpukan perwira TNI.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, jabatan fungsional itu dibutuhkan karena unit kerja tertentu mengalami "miskin" secara struktur SDM, namun memerlukan banyak tenaga fungsional. Ia memberi contoh lembaga pendidikan secara struktur hanya memiliki seorang komandan dan wakil komandan dengan pangkat bintang dua atau mayor jenderal dan brigadir jenderal (brigjen).

 

"Tapi bisa saja secara fungsional, orang yang ahli di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan tapi posisinya fungsional," ujarnya.

 

Berbasis kebutuhan dan kompetensi 

Terpisah, Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi di TNI setelah terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 ini. "Kami mendorong pemerintah memikirkan penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

 

Ia menyebutkan perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun. Solusi jangka panjang lain, lanjut dia, mulai dari program zero growth dalam perekrutan, pengetatan seleksi sekolah, atau pendidikan lanjutan perwira tinggi di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada. Selain itu, ada sistem yang mengutamakan jasa dalam promosi karier dan jabatan.

 

Usulan ini lantaran Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek dalam mengatasi penumpukan perwira TNI. Namun, lanjut dia, perlu strategi mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi nonjob pada masa mendatang.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur mengutip data dari Asisten Personalia Mabes TNI menyebutkan per Desember 2018 terjadi kelebihan perwira TNI. Ia menyebutkan kelebihan perwira tinggi level bintang satu hingga tiga mencapai 156 orang dan 1.069 level kolonel.

 

Untuk perwira yang berada di luar struktur atau yang berada di kementerian dan lembaga, lanjut dia, mencapai 265 perwira tinggi dan 697 kolonel. “Untuk level prada hingga letkol terjadi kekurangan mencapai 126.897 orang atau baru terisi 76,92 persen,” kata Isnur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait