Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Mekanisme Pengembaliannya
Utama

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Mekanisme Pengembaliannya

Kelebihan pembayaran pada April dijadikan sisa saldo pembayaran pada bulan selanjutnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Sehingga dalam pertimbangan hukum Putusan MA jelas dengan tegas meminta Pemerintah harus transparan dan bijaksana dalam menetapkan solusi mengenai iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau dikenal Peserta Mandiri sebelum putusan MA dibacakan tanggal 27 Februari 2020 maupun iuran yang telah dibayarkan sampai adanya Implementasi dalam hal ini berlakunya Perpres pengganti Perpres 75/2019," jelas Johan.

 

Mengenai mekanisme kelebihan nilai iuran, Johan menyatakan ketentuan tersebut harus diatur juga mekanisme nya dalam peraturan Menteri Keuangan.

 

"Jangan sampai nanti di Perpres baru sudah dinyatakan akan menjadi saldo atau deposit untuk peserta akan tetapi BPJS Kesehatan beralasan lagi belum bisa melaksanakan karena belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga Pemerintah harus serius dalam menindaklanjuti Putusan MA ini dengan segera menerbitkan Perpres baru pengganti Perpres 75/2019 maupun Permenkeu yang mengatur mekanisme penetapan kelebihan pembayaran iuran peserta yang akan menjadi saldo atau deposit," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait