Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Mekanisme Pengembaliannya
Utama

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Mekanisme Pengembaliannya

Kelebihan pembayaran pada April dijadikan sisa saldo pembayaran pada bulan selanjutnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan pihaknya siap mengikuti keputusan MA tersebut. Dia menjelaskan mekanisme kelebihan pembayaran pada April akan menjadi saldo pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

 

“Sesuai rilis Menko PMK kemarin, kan diberlakukan per 1 april 2020 pembatalan iuran sesuai perpres 75 tahun 2019. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mematuhi keputusan apapun yang ditetapkan pemerintah. (Kelebihan pembayaran) Dalam bentuk saldo iuran yang merupakan kelebihan pembayaran iuran. Masing-masing kelas dilihat besaran iurannya. Kalau kelas 1 kan Rp 160 ribu, kalau dikembalikan ke awal, jadi Rp 80 ribu,” jelas Iqbal saat dihubungi hukumonline, Rabu (22/4).

 

Hukumonline.com

Sumber: Kemenkopmk.go.id

 

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Intan Nur Rahmawati mengapresiasi pemerintah mau memberikan informasi terkait pelaksanaan putusan hakim MA atas hak uji materiil yang diajukan dengan nomor registrasi 7P/HUM/2020 yang salinan putusannya telah resmi diterima pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020.

 

Respons pemerintah membatalkan kenaikan iuran tersebut dapat menenangkan masyarakat peserta  mandiri yang menginginkan keringanan atas keikutsertaan peserta mandiri yang sifatnya wajib dibayarkan setiap bulan. Dia juga menilai pembatalan kenaikan iuran tersebut juga dibutuhkan di tengah kondisi pandemi virus Corona saat ini.

 

"Pemerintah mesti serius juga dalam menindaklanjuti putusan MA membatalkan kenaikan iuran tersebut karena ditengah pandemi yang diakibatkan oleh covid 19 dimana terdapat efek domino di berbagai sektor terutama perekonomian, yang mengakibatkan PHK besar-besaran di berbagai perusahaan  sehingga salah satunya  implementasi Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan sehingga tidak berlarut-larut menjadi pikiran bagi masyarakat  yang bertanya-tanya kapan akan turunnya iuran BPJS Kesehatan," jelas Intan.

 

Sehubungan masa waktu berlakunya putusan MA, perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan lainnya, Johan Imanuel menerangkan putusan MA tersebut memang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung pada tanggal 27 Februari 2020 sehingga idealnya memang setelah diputuskan langsung di implementasikan oleh termohon dalam hal ini Presiden RI atau Pemerintah.

 

Namun dalam Putusan MA tersebut dalam pertimbangan hukum pada halaman 67, Majelis Hakim Agung menyatakan dengan mempertimbangkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, MA memandang perlu menguraikan akibat hukum atau legal effect terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut MA menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana.

Tags:

Berita Terkait