Isu Hubungan Pusat-Daerah dalam UU Cipta Kerja
Kolom

Isu Hubungan Pusat-Daerah dalam UU Cipta Kerja

Tak bisa dipungkiri pula bahwa sentralisasi dalam konteks demokrasi ternyata lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Bacaan 4 Menit

Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan pembangunan antara pusat-daerah, menimbulkan kecemburan sosial, dan prasangka negatif yang dapat merusak hubungan pusat-daerah. Yang paling bahaya adalah menelurkan gagasan memerdekakan diri (separatisme). Sejarah telah membuktikan bahwa gerakan separatisme di Aceh (GAM), Riau (GRM), dan Papua (OPM) salah satunya dilatarbelakangi oleh ketimpangan dalam pengelolaan sumberdaya alam antara pusat dan daerah.

Dan pada akhirnya, Gugatan judicial review di MK menjadi obat terakhir (ultimum remedium) bagi para pencari keadilan. UU yang cacat secara moralitas hukum tidak memiliki tempat untuk dipertahankan. Para Hakim MK dituntut wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (judicial activism). MK harus memutus Pasal, ayat, atau bila perlu membatalkan keseluruhan UU yang inkonstitusional. Het recht wekelijkden (Putusan Hakim yang sesuai dengan kesadaran, kebutuhan, dan nilai-nilai keadilan masyarakat adalah hukum dalam makna yang sebenarnya).

*)Agung Hermansyah, Advokat dan Peneliti Hukum di Pekanbaru

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait