Jenis hukuman
Aktivis JIL Ulil Abshar Abdalla pernah mengajukan pertanyaan ini kepada ahli hukum pidana Prof. Achmad Ali: Apakah sanksi punitif berupa rajam dapat ditampung dalam KUHP baru? Ulil menanyakan hal itu dalam konteks perzinahan.
Guru Besar Universitas Hasanuddin itu jujur menyatakan bahwa sepengetahuan dia sanksi pidana dalam RUU KUHP tidak sampai sejauh sanksi rajam. Menurut aturan Islam, perbuatan zina memang dikenakan sanksi rajam.
Tetapi seperti dikatakan Abdul Gani Abdullah, pengaruh Islam dalam RUU KUHP tidak berarti hendak menerapkan hukum Islam. Buktinya, ya itu tadi, hukuman punitif versi Islam tidak diakomodir mentah-mentah ke dalam KUHP. Menurut Prof. Andi Hamzah, banyak di antara sanksi dalam RUU KUHP --terutama soal susila-- merupakan kompromi antara hukum Islam yang 'keras dan tegas' dengan hukum Barat yang 'ringan'.
RUU KUHP menganut dua sistem pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Diatur pada pasal 60, pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pengawasan, denda dan kerja sosial. Sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat. Tetapi, patut dicatat, bahwa RUU masih mengenal pidana mati (pasal 61).
Tabel
Jenis-Jenis Hukuman Menurut Hukum Pidana Islam
No | Golongan hukuman | Jenis tindak pidana | Hukuman | Keterangan |
1. | Hudud | -Zina
-Qadzaf (menuduh zina)
-Minum khamar -Pencurian -Hirabah (ganggu keamanan)
-Murtad -Pemberontakan | � Dera 100 kali � Pengasingan � Rajam Dera 80 kali
Dera 80 kali Potong tangan Hukuman mati, disalib, potong tangan dan kaki, pengasingan Hukuman mati Hukuman mati | Bagi yang belum menikah.
Ditambah tidak diterima menjadi saksi
|
2. | Qisas-Diyat | -Pembunuhan dengan sengaja
-Pembunuhan menyerupai sengaja -Pembunuhan karena kesalahan -Penganiayaan -Menimbulkan luka krn kesalahan | Hukuman mati
Diyat
Diyat
Pembalasam setimpal Diyat
| Jika ahli waris mau, pelaku dapat dimaafkan dengan atau tanpa diyat
|
3 | Kirafat | -Pembunuhan menyerupai sengaja -Pembunuhan krn kesalahan -Perusakan puasa -Perusakan ihram -Melanggar sumpah -Menggauli isteri sewaktu menstruasi -Menggauli isteri sesudah dhihar | Membebaskan hamba, memberi makan dan pakaian orang miskin, berpuasa |
|
4 | Ta'zir | Tindak pidana selain di atas | Hukuman mati, hukuman dera, kurungan, diasingkan, salib, pengucilan, ancaman, teguran, peringatan, denda | Tidak semua fuqaha setuju |
Sumber : Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syariah Islam dalam Konteks Modernitas, 2000, hal. 192
Tentu saja, konsep KUHP mengenai pemidanaan berbeda dengan hukum Islam. Dalam pidana Islam, demikian Topo Santoso dalam bukunya Menggagas Hukum Pidana Islam, hukuman tidak hanya berfungsi sebagai pembalasan, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan dan perbaikan. Sebagai perbandingan barangkali menarik untuk melihat jenis-jenis tindak pidana dan hukumannya menurut konsep Islam (lihat tabel).