Islamisasi RUU KUHP Bukan Mau Menerapkan Hukum Islam
Berita

Islamisasi RUU KUHP Bukan Mau Menerapkan Hukum Islam

Rancangan Undang-Undang KUHP baru dinilai kental dengan pengaruh Islam. Tetapi tim penyusun menganggapnya sebagai mispersepsi. Butuh waktu lama untuk sampai pada tahap pengesahan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Jenis hukuman

Aktivis JIL Ulil Abshar Abdalla pernah mengajukan pertanyaan ini kepada ahli hukum pidana Prof. Achmad Ali: Apakah sanksi punitif berupa rajam dapat ditampung dalam KUHP baru? Ulil menanyakan hal itu dalam konteks perzinahan.

 

Guru Besar Universitas Hasanuddin itu jujur menyatakan bahwa sepengetahuan dia sanksi pidana dalam RUU KUHP tidak sampai sejauh sanksi rajam. Menurut aturan Islam, perbuatan zina memang dikenakan sanksi rajam.

 

Tetapi seperti dikatakan Abdul Gani Abdullah, pengaruh Islam dalam RUU KUHP tidak berarti hendak menerapkan hukum Islam. Buktinya, ya itu tadi, hukuman punitif versi Islam tidak diakomodir mentah-mentah ke dalam KUHP. Menurut Prof. Andi Hamzah, banyak di antara sanksi dalam RUU KUHP --terutama soal susila-- merupakan kompromi antara hukum Islam yang 'keras dan tegas' dengan hukum Barat yang 'ringan'.

 

RUU KUHP menganut dua sistem pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Diatur pada pasal 60, pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pengawasan, denda dan kerja sosial. Sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat. Tetapi, patut dicatat, bahwa RUU masih mengenal pidana mati (pasal 61).

 

Tabel

Jenis-Jenis Hukuman Menurut Hukum Pidana Islam

 

No

Golongan hukuman

Jenis tindak pidana

Hukuman

Keterangan

1.

Hudud

-Zina

 

 

-Qadzaf (menuduh zina)

 

-Minum khamar

-Pencurian

-Hirabah (ganggu keamanan)

 

-Murtad

-Pemberontakan

          Dera 100 kali

          Pengasingan

          Rajam

Dera 80 kali

 

 

Dera 80 kali

Potong tangan

Hukuman mati, disalib, potong tangan dan kaki, pengasingan

Hukuman mati

Hukuman mati

Bagi yang belum menikah.

 

Ditambah tidak diterima menjadi saksi

 

 

2.

Qisas-Diyat

-Pembunuhan dengan sengaja

 

 

-Pembunuhan menyerupai sengaja

-Pembunuhan karena kesalahan

-Penganiayaan

-Menimbulkan luka krn kesalahan

Hukuman mati

 

 

 

Diyat

 

Diyat

 

Pembalasam setimpal

Diyat

 

Jika ahli waris mau, pelaku dapat dimaafkan dengan atau tanpa diyat

 

3

Kirafat

-Pembunuhan menyerupai sengaja

-Pembunuhan krn kesalahan

-Perusakan puasa

-Perusakan ihram

-Melanggar sumpah

-Menggauli isteri sewaktu menstruasi

-Menggauli isteri sesudah dhihar

Membebaskan hamba, memberi makan dan pakaian orang miskin, berpuasa

 

4

Ta'zir

Tindak pidana selain di atas

Hukuman mati, hukuman dera, kurungan, diasingkan, salib, pengucilan, ancaman, teguran, peringatan, denda

Tidak semua fuqaha setuju

 

Sumber : Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syariah Islam dalam Konteks Modernitas, 2000, hal. 192

 

Tentu saja, konsep KUHP mengenai pemidanaan berbeda dengan hukum Islam. Dalam pidana Islam, demikian Topo Santoso dalam bukunya Menggagas Hukum Pidana Islam, hukuman tidak hanya berfungsi sebagai pembalasan, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan dan perbaikan. Sebagai perbandingan barangkali menarik untuk melihat jenis-jenis tindak pidana dan hukumannya menurut konsep Islam (lihat tabel).  

Tags: