Inkonsistensi Implementasi Putusan MK tentang Pembubaran BP Migas
Kolom

Inkonsistensi Implementasi Putusan MK tentang Pembubaran BP Migas

SKK Migas secara konsep tampak tidak berbeda dengan BP Migas dan berpotensi besar untuk dibatalkan melalui judicial review ke Mahkamah Agung atau digugat ke pengadilan.

Bacaan 2 Menit

Inkonsistensi Mahfud MD
Penulis melihat inkonsistensi dan pelampauan wewenang yang dilakukan MK dalam putusan pembubaran BP Migas ini. Ditambah lagi Mahfud MD setelah menjadi Ketua MK seperti menelan ludahnya sendiri. Dalam buku beliau yang berjudul “Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu” yang diterbitkan pada tahun 2009, beliau pernah menulis bahwa salah satu rambu yang harus diperhatikan agar MK tidak melampaui batas kewenangannya adalah MK tidak boleh membuat keputusan yang bersifat mengatur. Menurut beliau, hal ini disebabkan karena bidang pengaturan merupakan ranah legislatif. Pemerintah dan DPR adalah positive legislator (pembuat norma) sedangkan MK adalah negative legislator (penghapus atau pembatal norma).

Putusan MK jelas telah menciptakan ketentuan hukum atau norma baru dan mengatur dengan menyatakan KKS yang telah ditandatangani dinyatakan oleh MK tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa lain sesuai dengan kesepakatan dan untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak adanya lagi BP Migas maka memerintahkan fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah c.q Kementerian terkait sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut.

Inkonsistensi Presiden terhadap Putusan MK
Presiden menerbitkan 2 Peraturan Presiden untuk menanggapi Putusan MK tersebut yaitu:

1. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“Perpres 95/2012”) tertanggal 13 November 2012.

11 hari setelah putusan MK yang membuat cemas para pelaku bisnis minyak dan gas bumi tersebut, Presiden nampak ingin meredam kecemasan pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi dengan mengeluarkan Perpres 95/2012. Pemerintah nampak dengan tegas menjawab putusan MK dengan mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang minyak dan gas bumi sampai diterbitkannya peraturan baru. Perpres 95/2012 juga menegaskan pengulangan putusan MK bahwa KKS yang ditandatangani BP Migas dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Seluruh proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sedang ditangani oleh BP Migas dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minyak dan gas bumi.

2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tertanggal 10 Januari 2013 (“Perpres 9/2013”).

Hanya kurang lebih 2 bulan setelah Perpres 95/2012, Pemerintah kembali menerbitkan Perpres 9/2013. Sangat menarik mencermati isi Perpres 9/2013 ini. Pada intinya Perpres 9/2013:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait