Inilah Pertimbangan PK MA atas Fee Kurator Telkomsel
Berita

Inilah Pertimbangan PK MA atas Fee Kurator Telkomsel

Eks kurator Telkomsel siap menempuh upaya hukum lain.

HRS
Bacaan 2 Menit

Lebih lagi, Edino melanjutkan, MA lupa mempertimbangkan biaya kepailitan. Padahal, kurator telah mengeluarkan biaya sebanyak Rp240,5 juta untuk pengumuman koran duakali di duasurat kabar dan berita negara. Putusan PK sama sekali tidak menyinggung biaya kepailitan ini hingga nasibnya tidak jelas. Atas hal ini, Edino berencana akan mengajukan gugatan terhadap Telkomsel, Menteri Hukum dan HAM, dan Pengacara Telkomsel Andri W Kusuma.

“Putusan tersebut  jelas pro  pihak yang beritikad buruk yang menihilkan hak orang lain, dalam hal ini kurator. Putusan tersebut membuat  soal fee kurator menjadi tidak jelas,” pungkasnya.

Rekan Edino, Feri S Samad menyatakan majelis PK telah keliru dalam menafsirkan Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman. Redaksional pasal tersebut jelas yang menjadi objek Peninjauan Kembali adalah  putusan, bukan penetapan. PK Telkomsel mengenai imbalan kurator adalah penetapan. Hal ini diperkuat dengan UU Kepailitan yang tidak membolehkan PK untuk penetapan.

Feri juga mengkritik pertimbangan majelis hakim PK yang menilai Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham 2013 bertentangan dengan Pasal 17 UU Kepailitan. Kewenangan untuk menentukan apakah suatu peraturan perundangan-undangan dibawah UU bertentangan atau tidak dengan UU merupakan kewenangan MA dalam  ranah Hak Uji Materiil yang merupakan rezim Peradilan Tata Usaha Negara.

Seharusnya Majelis Hakim PK mengadili sendiri dengan menentukan berapa besaran imbalan dan biaya yang disetujui untuk kurator Telkomsel berdasarkan rincian yang pernah diajukan oleh kurator sebelumnya. Majelis PK juga dapat memerintahkan untuk membuka persidangan tambahan untuk memeriksa permohonan tersebut karena pada prinsipnya Majelis Hakim PK merupakan majelis pengadil terakhir yang  harus menghasilkan putusan yang adil bagi semua orang.

Mendengar akan digugat, Andri juga tak gentar dengan rencana gugatan tersebut. Menurutnya, UU Advokat telah dengan tegas melindungi pengacara yang bekerja berdasarkan surat kuasa. “Ya silahkan saja. Siapa saja bisa menggugat. Namun, UU Advokat telah mengatur dan melindungi para pengacara yang bekerja sesuai dengan UU Advokat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait