Menurut Made yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Manado ini, dalam merumuskan apakah seseorang melakukan seseorang melakukan tindak pidana harus memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan. Selain itu juga harus ada alat bukti dan fakta persidangan yang menguatkan surat dakwaan tersebut.
"Hakim melihat konstruksi fakta hukum yang ada di sidang, yang memenuhi unsur delik, apa memang melawan hukum apa tidak. Fakta hukum juga dilihat apakah fakta hukum akurat atau tidak," pungkasnya.