Ini Tips untuk Hindari Jerat Pidana Bagi Direksi dalam Business Judgment Rule
Berita

Ini Tips untuk Hindari Jerat Pidana Bagi Direksi dalam Business Judgment Rule

Tidak semua keputusan direksi bisa dipidana, harus ada niat dan perbuatan jahat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Hikmahanto, direksi perseroan dapat diibaratkan dokter. Jika ada pasien yang sangat membutuhkan pertolongan maka dia tetap harus mengambil keputusan. Apabila ia justru hanya berdiam saja tanpa mengambil keputusan apapun, maka direksi itu juga akan berisiko disalahkan.

 

"Itu sama dengan dokter yang harusnya ambil tindakan tapi dia tidak ambil tindakan, itu juga sama. Di agama saya (Islam) ada hadis seorang hakim apabila ambil putusan dan sesuai dengan jalan Yang Maha Kuasa maka pahalanya dua, kalau tidak benar satu. Direksi sepanjang tidak punya perilaku korupsi, niat jahat jangan dipidana," terangnya.

 

(Baca juga: Kenali Esensi dan Penerapan Business Judgment Rule)

 

Hikmahanto bercerita tentang pengalamannya dipanggil penegak hukum terkait kasus korupsi terkait posisinya sebagai komisaris suatu perusahaan. Padahal, kejadian itu terjadi bertahun-tahun lalu sehingga tidak mudah mengingat kembali kejadian tersebut. Direksi yang mengambil keputusan tapi berujung kerugian negara tidak bisa serta merta dikatakan perbuatan korupsi. Apalagi keputusannya itu tidak mempunyai niat dan tidak ada perbuatan jahat dalam mengambil keputusan yang dimaksud.

 

"Direksi itu bukan peramal, dia mungkin bisa konsultasi atau audit sebelum mengambil keputusan ini bener enggak ya? Nah kalau rugi asal memenuhi Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007-red), maka tidak bisa dipidana,” jelasnya.

 

Setidaknya ada 4 hal alasan direksi tidak bisa dipidana dalam aturan tersebut. Pertama kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Ketiga tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. keempat telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, menjelaskan hakim prinsipnya harus menemukan adanya mens rea dalam suatu tindak pidana. Jika hal itu tidak ditemukan maka sulit sekali memvonis orang bersalah karena melakukan tindak pidana termasuk kasus korupsi.

 

Made menyatakan setuju bahwa tidak semua keputusan direksi seperti BJR berujung pidana. Dari pengalamannya tidak banyak direksi suatu perusahaan BUMN yang dipidana karena mengambil keputusan walaupun berujung pada kerugian keuangan negara. Bahkan ada sejumlah hakim agung yang berpendapat setiap tindakan yang berdasarkan pada perjanjian tidak bisa dituntut secara pidana. "Jadi Bapak/Ibu jangan khawatir takut kena pidana asal itu kegiatan (keputusan itu) memang tidak ada niat pidananya," ujar Made.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait