Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021
Utama

Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021

Tiga poin dimaksud adalah pengenaan besaran denda, jaminan bank, dan pembayaran denda dan kelonggaran pembayaran denda.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

“Karena memang tujuan daripada UU Ciptaker adalah bagaimana menciptakan ekosistem kemudahan berusaha. Jika UU Persaingan usaha tidak ikut diubah nanti akan sedikit banyak dalam perjalanan akan menghambat. Yang jelas harus sepakat bahwa pengaturan di Persaingan Usaha tujuannya memberikan kepastian berusaha dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya pada acara yang sama.

Beberapa perubahan terjadi dalam prose penegakan hukum persaingan usaha. Misalnya pengajuan keberatan yang saat ini dimohonkan ke pengadilan niaga. Perubahan ini dilakukan agar perkara persaingan usaha dapat ditangani oleh hakim-hakim yang memahami ilmu persaingan usaha.

Kemudian, perubahan jangka waktu pemeriksaan keberatan dan kasasi. Nasruddin menyebut bahwa UU Ciptaker dan PP 44/2021 memberikan keleluasaan bagi majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatan dan kasasi. Jangka waktu 30 hari yang selama ini diatur dalam UU Anti Monopoli dinilai terlalu singkat untuk memeriksa keberatan dan kasasi.

Jangka waktu maksimal pemeriksaan terhadap upaya keberatan dan kasasi atas putusan KPPU memang tidak diatur dalam UU Ciptaker. Namun untuk memberikan kepastian hukum, lanjut Nasruddin, PP 44/2021 mengatur jangka waktu pemeriksaan yakni minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan.

“Kenapa ditetapkan dalam PP, agar memberikan kepastian berapa lama proses pemeriksaan yang dilakukan PN Niaga. Dengan jangka waktu yang lebih panjang pemeriksaan bisa dilakukan lebih komprehensif terhadap perkara, sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas. Ini yang diharapkan pelaku usaha, putusan dilakukan secara cermat dan komprehensif,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait