Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021
Utama

Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021

Tiga poin dimaksud adalah pengenaan besaran denda, jaminan bank, dan pembayaran denda dan kelonggaran pembayaran denda.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

“Terkait jaminan bank sebagai syarat pengajuan Keberatan dan Kasasi, bentuknya apa? Bentuknya berupa surat pernyataan bank untuk menjamin Terlapor (bank garansi) sesuai Pasal 12 ayat (1). Penerbitnya siapa? Bank umum yang beroperasi di wilayah Indonesia seuai Pasal 12 ayat (2). Disampaikan kepada siapa? Ketua Komisi seperti diatur dalam Pasal 11 ayat (3),” jelas Ima.

Jika terlapor tidak menyerahkan surat jaminan bank dalam jangka waktu 14 hari kepada KPPU, maka dianggap tidak mengajukan keberatan sesuai Pasal 13 PerKPPU. Kemudian KPPU dapat mencairkan jaminan bank jika dalam hal putusan Komisi dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (pasal 14 ayat 1). Namun jika pengadilan niaga membatalkan putusan KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Komisi akan mengembalikan jaminan bank kepada Terlapor.

Ketigapembayaran denda dan kelonggaran pembayaran denda. Ima menjelaskan bahwa besaran denda yang tercantum dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara. Denda itu wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi. Jika terlambat, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak, yakni 2 persen per bulan.

KPPU dapat melakukan upaya penagihan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jika terlapor tidak melaksanakan putusan, KPPU berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang di bidang urusan piutang negara dan/atau aparat penegak hukum untuk melakukan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ada dua mekanisme kelonggaran pembayaran dendan yang diatur dalam Peraturan KPPU 2/2021, yakni pembayaran secara bertahap dan jangka waktu tertentu. Pembayaran secara bertahap dilakukan dalam kurun waktu 1-12 bulan dan tidak membutuhkan jaminan. Sedangkan untuk pembayaran secara bertahap dengan durasi waktu pembayaran melebihi 12-36 bulan wajib memberikan jaminan yang kemudian akan diputuskan oleh komisi. Permohonan kelonggaran ini diajukan dalam waktu 14 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Terlapor yang ingin mengajukan kelonggaran pembayaran denda wajib menyiapkan data dukung laporan keuangan terkait arus kas perusahaan pada periode permohonan disertai uraian tertulis mengenai analisis arus kas perusahaan akan terganggu apabila dilakukan pembayaran Denda sesuai kewajiban; rencana arus kas yang memasukkan usulan pembayaran Denda secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu sesuai permohonan kelonggaran pembayaran Denda; dan uraian tertulis mengenai analisis usulan pembayaran Denda secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang paling ideal sesuai dengan kemampuan keuangan atau kegiatan usaha perusahaan.

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasruddin, menambahkan bahwa UU Ciptaker hanya melakukan perubahan pada beberapa pasal dalam UU Anti Monopoli. Perubahan tersebut dilakukan demi memperbaiki ekosistem kemudahan berusaha di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait