Ini Sinyal Presiden Dianggap Tak Peduli Terhadap Pemberantasan Korupsi
Berita

Ini Sinyal Presiden Dianggap Tak Peduli Terhadap Pemberantasan Korupsi

Terlihat ketika mulai menerbitkan Surpres, hingga mengabaikan saran dari para guru besar.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Gagal paham

Kurnia juga berpandangan bahwa Presiden Jokowi gagal paham mengenai lembaga antikorupsi yang baik. Menurutnya Presiden Jokowi mengklaim telah mengantongi sejumlah nama calon dewan pengawas KPK. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 69A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan, Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia”.

 

Pengangkatan anggota dewan pun dilakukan bersamaan dengan pengangkatan komisioner KPK periode 2019-2023 sebagaimana ketentuan Pasal 69A ayat (4) yang menyebutkan, “Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023”.

 

Namun bagi Kurnia, pengangkatan dewan pengawas terkesan terburu-buru. Terlebih, Presiden dinilai tak memahami konsep kinerja pemberantasan korupsi secara utuh. Baginya, dalam mengawasi kerja KPK telah terdapat Komisi III DPR sebagai mitra kerja, Direktorat Pengawasan Intenal (DPI) di KPK dan Ombudsman sebagai lembaga pengawas soal maladministrasi. Terlebih, masyarakat pun dapat mengawasi KPK.

 

“Istana gagal paham bagaimana konsep lembaga anti korupsi yang baik. Siapapun yang dipilih (sebagai anggota dewan pengawas, red), itu membuat kekeliruan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tak akan mengeluarkan Perppu terkait UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Alasannya, Presiden masih menunggu proses pengujian Perubahan UU KPK diputus oleh MK.

 

Kita lihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dilansir Antara

 

Dia mengatakan saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak (permohonan) yang mengajukan uji materi ke MK terkait pengujian UU No. 19 tahun 2019 yang masih menjalani proses persidangan di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," tambah Presiden.

Tags:

Berita Terkait