Ini Materi Penting dalam RPP Sektor Perdagangan
UU Cipta Kerja:

Ini Materi Penting dalam RPP Sektor Perdagangan

Ada delapan poin dalam RPP Sektor Perdagangan ini. Mulai pengaturan kebijakan pengendalian ekspor impor, hingga pengaturan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Gubernur Provinsi DKI Jakarta atau Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaku usaha kegiatan usaha reparasi alat ukur di wilayahnya. Permohonan perizinan berusaha berupa persetujuan tipe, pendaftaran usaha reparasi alat ukur dan tanda daftar reparasi alat ukur dilakukan secara elektronik. “Ketentuan mengenai permohonan perizinan berusaha dalam hal terjadi keadaan kahar diatur dengan peraturan menteri perdagangan,” ujarnya.

Ketujuh, pokok-pokok pengaturan pengembangan ekspor, Wisnu mengatakan pengaturan ini tentang penetapan komoditas dan pasar tujuan ekspor prioritas oleh pemerintah pusat. Sementara pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar bagi barang dan jasa produk dalam negeri dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dia melanjutkan dalam melakukan pembinaan, pemerintah pusat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain. Sedangkan standar pelaksanaan kegiatan pembinaan dan melakukan sinkronisasi kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.

Sedangkan promosi dagang berupa misi dagang dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang peningkatan ekspor melalui kunjungan. Menurutnya, kemudahan pelaku usaha dan/atau lembaga selain pemerintah dalam pelaksanaan promosi dagang dalam pencitraan.

Kedelapan, pokok-pokok pengaturan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Dalam pengaturannya, pengawasan dilakukan terhadap 8 sektor. Kemudian kewenangan pengawasan dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang keduanya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala dan khusus.

Dia menerangkan pengawasan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, informasi melalui media cetak, elektronik, dan sarana lain, hingga klarifikasi risiko yang telah ditetapkan. Pembinaan terhadap pengawasan kegiatan perdagangan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri Perdagangan. “Jadi RPP ini akan mempertegas pengawasan,” katanya.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menambahkan dalam RPP nantinya kewenangan daerah tetap ada, khususnya dalam melakukan pengawasan. Sementara terkait kewenangan pemberian perizinan usaha menjadi lebih jelas dan mudah bagi pelaku usaha. “Jadi RPP ini akan memberikan kemudahan, peran masyarakat memberi masukan sangatlah penting.”

Tags:

Berita Terkait