Ini Materi Penting dalam RPP Sektor Perdagangan
UU Cipta Kerja:

Ini Materi Penting dalam RPP Sektor Perdagangan

Ada delapan poin dalam RPP Sektor Perdagangan ini. Mulai pengaturan kebijakan pengendalian ekspor impor, hingga pengaturan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia untuk barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Ada sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia tidak berlaku terhadap barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung atau barang yang diproduksi pelaku UMKM. Terdapat pengecualian kewajiban menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan.

Ketiga, pokok-pokok pengaturan distribusi barang yakni perdagangan barang secara tidak langsung atau secara langsung. Kemudian penggunaan rantai distribusi yang bersifat umum bagi pelaku distribusi barang secara tidak langsung. Selanjutnya, perikatan pada distribusi barang secara tidak langsung (perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis). Persyaratan usaha bagi pelaku usaha distribusi dalam sistem penjualan langsung.

Selain itu, pengaturan pengecualian kepemilikan perizinan di bidang perdagangan bagi produsen yang menjual barang kepada distributor. Begitu pula ada kewajiban bagi distributor atau agen yang mendistribusikan barang memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan dari menteri perdagangan. Pembinaan dan evaluasi terhadap kegiatan usaha distribusi barang secara langsung dilakukan oleh menteri perdagangan.

Keempat, pokok-pokok pengaturan sarana perdagangan yakni ketentuan gudang, pasar rakyat, serta pusat perbelanjaan dan swalayan. Kelima,pengaturan standardisasi, antara lain, barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi SNI; barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian.  

Sementara kewajiban pelaku usaha yang memperdagangkan impor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan wajib mendaftarkan barang yang diperdagangkan. Ada larangan penyedia jasa memperdagangkan jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI. “Lembaga penilaian kesesuaian harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Keenam,pengaturan metrologi legal, antara lain mulai kewajiban alat ukur yang diproduksi di dalam negeri atau dari impor sebelum memasuki wilayah Indonesia memiliki persetujuan tipe. Begitupula kewajiban pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha reparasi alat ukur memiliki perizinan berusaha berupa pendaftaran usaha. Menteri perdagangan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha reparasi alat ukur. 

Tags:

Berita Terkait