Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum
Utama

Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan menyadari bahwa mengenal dan memahami AI adalah sebuah keniscayaan. Begitu pun halnya dengan lawyer sebagai pendamping hukum. Keberadaan AI dapat menyederhanakan pekerjaan yang sebelumnya rumit.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Terbaru, kata Jacob, Kejaksaan melaunching blue print tentang penuntutan berbasis AI. Terdapat tiga subtansi pokok blueprint transformasi penuntutan. Pertama, transformasi organisasi yang di dalamnya akan memastikan integritas organisasi, standarisasi pelayanan serta mengindentifikasi bentuk ideal struktur organisasi kejaksaan.

Hukumonline.com

Pemberian plakat kepada Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Jacob Hendrik Pattipeilohy, oleh pengurus DPN PERADI SAI. Foto: Istimewa 

Sasaran dan tujuan dari ketiga hal itu adalah sebuah bangunan organisasi yang adaptif, adil dan responsif sehingga dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sedangkan pengaruh penerapan AI bagi kantor hukum, Michael S Carl mengatakan bahwa penerapan AI di law firm tidak sama dengan instansi pemerintahan. Berbeda halnya dengan Kejaksaan yang bertugas sebagai penegak hukum, Michael menegaskan bahwa dirinya adalah pendamping hukum.

Menurut Michael, AI akan sangat membantu bagi kantor instansi pemerintahan seperti mengurus administrasi, melakukan pengawasan, dan memberikan pelayanan publik. Namun sebagai pendamping hukum, dirinya memanfaatkan produk hukum yang dibuat instansi pemerintahan untuk kebutuhan klien.

Michael mencontohkan apa yang telah diperbuat MA terkait penerapan AI. Menurutnya, dengan adanya e filling dan banyaknya putusan yang tersedia di website MA membantu dirinya untuk mengetahui latar belakang sebuah perkara.

Hukumonline.com

Pemberian plakat kepada Advisor pada Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), Michael S Carl, oleh pengurus DPN PERADI SAI. Foto: Istimewa

Tags:

Berita Terkait