Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum
Utama

Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan menyadari bahwa mengenal dan memahami AI adalah sebuah keniscayaan. Begitu pun halnya dengan lawyer sebagai pendamping hukum. Keberadaan AI dapat menyederhanakan pekerjaan yang sebelumnya rumit.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto memandu jalannya Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto memandu jalannya Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: Istimewa

Kehadiran Artificial Inteliigence (AI) di tengah masyarakat jangan dijadikan sebagai ancaman. Keberadaan AI justru dapat membantu setiap pekerjaan, tidak terkecuali bagi penegak hukum seperti jaksa dan lawyer.

Demikian intisari yang disampaikan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Jacob Hendrik Pattipeilohy, dan Advisor pada Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), Michael S Carl, dalam Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, yang terselenggara di Rakernas V PERADI SAI, di Surabaya pada 9-11 Agustus.  

Dalam kesempatan itu, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan menyadari bahwa mengenal dan memahami AI adalah sebuah keniscayaan. Jacop mengakui bahwa dalam lima tahun belakangan banyak perubahan-perubahan sistem administrasi internal, yang kesemuanya menyangkut dengan sistem teknologi informasi.

Baca Juga:

Menurut Jacob ada banyak hal yang telah dilakukan Kejaksaan dalam upaya melakukan pembenahan internal terkait teknologi, seperti masalah yang menyangkut sistem informasi, manajamen system, asset recovery data, dan sebagainya.

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang didampingi pengurus lainnya menyimak Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Hal ini tidak mungkin dilakukan bila kita tidak menggunakan teknologi informasi secara masif dalam melakukan proses pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud,” ujar Jacob.  

Tags:

Berita Terkait