Namun jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB. Heru menjelaskan jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |