Ini Insentif Sektor Bea Cukai untuk Pelaku Usaha dalam Penanganan Covid-19
Berita

Ini Insentif Sektor Bea Cukai untuk Pelaku Usaha dalam Penanganan Covid-19

Impor barang untuk penanganan Covid-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tak hanya dari sisi perpajakan, Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan Covid-19 kepada semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non-badan hukum.

 

"Dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

 

Peraturan itu lahir sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyediakan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi penyakit dari virus SARS-CoV-2 itu.

 

Peraturan yang diterbitkan 17 April 2020 itu merupakan perluasan dari peraturan sebelumnya untuk pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK No.70 Tahun 2012 dan PMK No.171 Tahun 2019. Namun, lanjut dia, kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.

 

Dengan peraturan terbaru ini, impor barang untuk penanganan Covid-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi. (Baca: Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggunalan Pandemi Covid-19)

 

Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Heru menambahkan dalam PMK terbaru itu ada 73 jenis barang yang diberikan kemudahan dalam fasilitas kepabeanan dan perpajakan itu.

 

                               Regulasi

Fasilitas

PMK Nomor 23 Tahun 2020

Relaksasi PPh Impor untuk perusahaan KITE berupa pembebasan PPh pasal 22 Impor, pengurangan PPh pasal 25 Impor sebesar 30%, dan berlaku 6 bulan.

PMK Nomor 30 Tahun 2020

Relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok berupa penundaan pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari dan izin produksi di luar pabrik.

PMK Nomor 31 Tahun 2020

Relaksasi jual lokal produk ALKES dari KB dan KITE berupa relaksasi penjualan lokal dari perusahaan KB/KITE.

PMK Nomor 34 Tahun 2020

Fasilitas fiskal pemasukan barang untuk penanganan Covid-19. Subjek fasilitas yakni pemerintah Pusat/Daerah, perorangan, Badan Hukum/Non Badan Hukum.

 

Objek fasiltas yakni 73 Jenis Barang untuk keperluan penanganan Pandemi COVID-19.

PMK Nomor 171 Tahun 2019

PMK Nomor 70 Tahun 2012

SKB DJBC-BNPB

Percepatan layanan online berupa Layanan Online (via INSW & DJBC) dengan rekom/Izin BNPB, dan ebas BM & PDRI.

KEP Nomor 122 Tahun 2020 (TIM NLE)

Sistem kolaborasi logistik impor yakni Shipping, Port Clearance, Warehousing, dan Trucking dan lain-lain, Layanan DO Online.

SE Nomor 04/BC2020

Pembebasan cukai alcohol untuk penanganan Covid-19, yakni perluasan bebas Cukai EA untuk produk hand sanitizer kepada RS, Universitas dan lain-lan.

SE Nomor 07/BC2020

Relaksasi FAS Impor (DOK FTA ONLINE) berupa simplifikasi penyerahan dok FTA online.

 

Adapun barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat. Kemudian, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

 

Untuk mendapatkan kemudahan itu, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

 

Pengajuan itu dikecualikan untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi biaya barang hanya sampai di atas kapal atau tidak termasuk ongkos kapal (free on board/FOB) 500 dolar AS, sehingga tidak perlu mengajukan permohonan.

 

Permohonan, kata dia, cukup diselesaikan dengan dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

 

Meski begitu, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN. Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB 500 dolar AS, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.

 

Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB 500 dolar AS, kata dia, menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, Heru melanjutkan maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.

 

Namun jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB. Heru menjelaskan jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait