Ini Insentif Sektor Bea Cukai untuk Pelaku Usaha dalam Penanganan Covid-19
Berita

Ini Insentif Sektor Bea Cukai untuk Pelaku Usaha dalam Penanganan Covid-19

Impor barang untuk penanganan Covid-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

                               Regulasi

Fasilitas

PMK Nomor 23 Tahun 2020

Relaksasi PPh Impor untuk perusahaan KITE berupa pembebasan PPh pasal 22 Impor, pengurangan PPh pasal 25 Impor sebesar 30%, dan berlaku 6 bulan.

PMK Nomor 30 Tahun 2020

Relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok berupa penundaan pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari dan izin produksi di luar pabrik.

PMK Nomor 31 Tahun 2020

Relaksasi jual lokal produk ALKES dari KB dan KITE berupa relaksasi penjualan lokal dari perusahaan KB/KITE.

PMK Nomor 34 Tahun 2020

Fasilitas fiskal pemasukan barang untuk penanganan Covid-19. Subjek fasilitas yakni pemerintah Pusat/Daerah, perorangan, Badan Hukum/Non Badan Hukum.

 

Objek fasiltas yakni 73 Jenis Barang untuk keperluan penanganan Pandemi COVID-19.

PMK Nomor 171 Tahun 2019

PMK Nomor 70 Tahun 2012

SKB DJBC-BNPB

Percepatan layanan online berupa Layanan Online (via INSW & DJBC) dengan rekom/Izin BNPB, dan ebas BM & PDRI.

KEP Nomor 122 Tahun 2020 (TIM NLE)

Sistem kolaborasi logistik impor yakni Shipping, Port Clearance, Warehousing, dan Trucking dan lain-lain, Layanan DO Online.

SE Nomor 04/BC2020

Pembebasan cukai alcohol untuk penanganan Covid-19, yakni perluasan bebas Cukai EA untuk produk hand sanitizer kepada RS, Universitas dan lain-lan.

SE Nomor 07/BC2020

Relaksasi FAS Impor (DOK FTA ONLINE) berupa simplifikasi penyerahan dok FTA online.

 

Adapun barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat. Kemudian, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

 

Untuk mendapatkan kemudahan itu, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

 

Pengajuan itu dikecualikan untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi biaya barang hanya sampai di atas kapal atau tidak termasuk ongkos kapal (free on board/FOB) 500 dolar AS, sehingga tidak perlu mengajukan permohonan.

 

Permohonan, kata dia, cukup diselesaikan dengan dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

 

Meski begitu, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN. Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB 500 dolar AS, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.

 

Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB 500 dolar AS, kata dia, menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, Heru melanjutkan maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait