Ini Firma Hukum Indonesia yang Berafiliasi Law Firm Luar Negeri
Berita

Ini Firma Hukum Indonesia yang Berafiliasi Law Firm Luar Negeri

Selama lima tahun terakhir.

RIA
Bacaan 2 Menit

Hendra juga mengatakan, bahwa Singapura saat ini adalah pusat ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Hal ini, diyakininya akan menguntungkan bagi Setiawan & Partners.

3.    HWMA Law Office dengan Maher Milad Iskandar & Co (Mesir)

Bila AHP dan Setiawan & Partners berafiliasi dengan law firm asal Singapura, firma hukum Hadiwjojo Wirya Mukhtar Ardibrata Law Office (HWMA) memilih bekerja sama dengan firma hukum asal Mesir, Maher Milad Iskandar & Co pada Desember 2013.

Kukuh Hadiwidjojo, partner pada HWMA Law Office, menjelaskan bahwa salah satu alasan dijalinnya kerja ini karena selama ini banyak intensi dari pihak Mesir untuk melakukan investasi di Indonesia. “HWMA juga sudah beberapa kali dimintai pendapat hukumnya oleh para investor Mesir,” sebutnya.

Namun, afiliasi dengan Maher Milad Iskandar & Co. ini bukan kali pertama HWMA menjalin kerja sama dengan law firm asing. Kukuh menyampaikan sebelumnya HWMA sudah menjalankan kerja sama berbentuk afiliasi dengan Allan Burt Law Firm, asal Australia.

4.    Linda Widyati & Partners dengan Clifford Chance (Inggris)

Sedangkan Linda Widyati & Partners (LWP) sepakat bekerja sama dengan firma hukum Clifford Chance untuk membantu law firm asal London, Inggris itu mengembangkan pasar ke Asia Pasifik. Kerja sama ini diresmikan dan diumumkan pada 10 Januari 2014 lalu.

Partner LWP Linda Widyati mengaku bergembira atas kerja sama ini. Ia menilai Clifford Chance yang merupakan salah satu firma hukum internasional yang dikenal terbaik dan cukup memiliki pengalaman panjang menangani masalah-masalah hukum Indonesia. Selama ini, Clifford Chance memang telah memberi nasihat hukum kepada klien mereka mengenai masalah hukum Indonesia sejak lebih dari 30 tahun lalu melalui ‘cabang-nya’ di Singapura dan Hong Kong.

“Kami memliki visi yang sama untuk memberikan pelayanan klien yang maksimal, yang dikombinasikan dengan pengetahuan dan keahlian memberikan nasihat kepada klien untuk transaksi-transaksi yang paling kompleks,” tutur Linda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait