Selanjutnya dalam proses pengkajian terhadap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu di semua tingkatan dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, maupun pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. Keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi.
“Klarifikasi dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk,” bunyi Pasal 18 angka 3 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018.
Selanjutnya, terhadap hasil kajian terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran seagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, digunakan untuk menentukan sejumlah kategori. Mulai dari ada tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atau bukan pelanggaran.