Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita

Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

​​​​​​​Keduanya adalah laporan dan temuan. Untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, paling lama 7 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya dalam proses pengkajian terhadap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu di semua tingkatan dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, maupun pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. Keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi.

 

“Klarifikasi dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk,” bunyi Pasal 18 angka 3 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018.

 

Selanjutnya, terhadap hasil kajian terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran seagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, digunakan untuk menentukan sejumlah kategori. Mulai dari ada tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atau bukan pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait