Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita

Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

​​​​​​​Keduanya adalah laporan dan temuan. Untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, paling lama 7 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Bawaslu. Foto: RES
Bawaslu. Foto: RES

Laporan dan temuan adalah dua hal yang jika dipahami sebenarnya sederhana. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, publik kerapkali rancu menggunakan kedua nomenklatur ini. Terkadang penggunaan istilah laporan disematkan terhadap dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan aparatur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebaliknya, istilah temuan juga seringkali disalahgunakan untuk menggambarkan situasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu.

 

Anggota Bawaslu Muhammad Afifudin dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu menekankan perbedaan antara laporan dan temuan ini. Menurut pria yang kerap disapa Afif ini, laporan adalah dugaan pelanggaran yang informasinya berasal dari pihak eksternal Bawaslu. Sedangkan temuan merupakan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang sumber informasinya berasal dari aparatur Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

 

“Karena ini sifatnya temuan dari aparat kita sehingga harusnya lebih presisi,” ujar Afif dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (6/3) lalu.

 

Terkait hal ini, sebenarnya secara mendetail telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada Bab I bagian Ketentuan Umum Pasal 1 angka 25 Perbawaslu ini menyebutkan, "temuan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran".

 

Untuk itu jelas dipahami, aparat sebagaimana yang dimaksudkan oleh Afif adalah aparat Bawaslu Republik Indonesia yang berada di pusat hingga panitia pengawas pemilu luar negeri dan atau pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di daerah-daerah.

 

Selanjutnya Pasal 1 angka 26 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 juga mengatur definisi dari laporan. Laporan menurut Perbawaslu ini adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

 

Atas dasar itu, sumber informasi dari laporan adalah pihak eksternal di luar Bawaslu secara institusi. Orang yang berhak melakukan pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu ini terdiri dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, kemudian para pemantau pemilu, ataupun peserta pemilu. Pada tahap menyampaikan laporan, para pelapor sebagaimana yang telah disebutkan, dapat didampingi oleh kuasa yang telah menerima surat kuasa dari pelapor.

 

Baca:

 

Perbawaslu ini mengatur jendela waktu pelaporan disampaikan kepada Bawaslu. Sejak waktu dugaan pelanggaran diketahui terjadi, maka terdapat rentang waktu maksimal 7 hari diberikan kepada pelapor maupun kuasanya untuk menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu. Setelah waktu 7 hari tersebut, apabila baru disampaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diketahui, Bawaslu tidak dapat lagi memproses laporan tersebut.

 

Berdasarkan ketentuan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018, tahapan penanganan laporan tersebut pertama-tama diterima secara langsng di kantor pengawas pemilu dengan dituangkan ke dalam formulir B.1. Formulir tersebut diisi berdasarkan keterangan pelapor secara rinci dan lengkap. Pada saat pengisian formulir tersebut, pihak pelapor mesti melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya.

 

Pelapor kemudian menandatangani formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk kemudian diserahkan kepada petugas yang menerima laporan. Petugas tersebut kemudian membuatkan tanda bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran dalam 2 rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. Terakhir, petugas penerima laporan kemudian memberikan satu rangkap tanda bukti penerimaan laporan dan satu rangkap lainnya dipegang oleh pengawas.

 

Sedangkan temuan, menurut Perbawaslu No. 7 Tahun 2018, tahapannya biasanya berangkat dari proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kemudian terhadap hasil pengawasan yang diidentifikasi terdapat dugaan pelanggaran disampaikan dan diputuskan secara bersama dalam rapat pleno Bawaslu di setiap tingkatan hingga ke Panwaslu tingkat kecamatan. Keputusan sebagai temuan dugaan pelanggaran tersebut dituangkan ke dalam formulir model B.2 yang memuat pengawas pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran, batas waktu temuan, pihak terlapor dan peristiwa dan uraian kejadian.

 

Baca:

 

Waktu Penanganan

Pasal 17 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 mengatur durasi penanganan temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu pada setiap tahapan dalam memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, paling lama 7 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi. Apabila terhadap temuan maupun laporan tersebut, dibutuhkan adanya keterangan tambahan mengenai tindak lanjut, maka terhadap keterangan tambahan dan kajiannya diberikan waktu paling lama 14 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi.

 

Selanjutnya dalam proses pengkajian terhadap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu di semua tingkatan dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, maupun pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. Keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi.

 

“Klarifikasi dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk,” bunyi Pasal 18 angka 3 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018.

 

Selanjutnya, terhadap hasil kajian terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran seagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, digunakan untuk menentukan sejumlah kategori. Mulai dari ada tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atau bukan pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait