Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita

Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

​​​​​​​Keduanya adalah laporan dan temuan. Untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, paling lama 7 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Perbawaslu ini mengatur jendela waktu pelaporan disampaikan kepada Bawaslu. Sejak waktu dugaan pelanggaran diketahui terjadi, maka terdapat rentang waktu maksimal 7 hari diberikan kepada pelapor maupun kuasanya untuk menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu. Setelah waktu 7 hari tersebut, apabila baru disampaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang diketahui, Bawaslu tidak dapat lagi memproses laporan tersebut.

 

Berdasarkan ketentuan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018, tahapan penanganan laporan tersebut pertama-tama diterima secara langsng di kantor pengawas pemilu dengan dituangkan ke dalam formulir B.1. Formulir tersebut diisi berdasarkan keterangan pelapor secara rinci dan lengkap. Pada saat pengisian formulir tersebut, pihak pelapor mesti melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya.

 

Pelapor kemudian menandatangani formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk kemudian diserahkan kepada petugas yang menerima laporan. Petugas tersebut kemudian membuatkan tanda bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran dalam 2 rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. Terakhir, petugas penerima laporan kemudian memberikan satu rangkap tanda bukti penerimaan laporan dan satu rangkap lainnya dipegang oleh pengawas.

 

Sedangkan temuan, menurut Perbawaslu No. 7 Tahun 2018, tahapannya biasanya berangkat dari proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kemudian terhadap hasil pengawasan yang diidentifikasi terdapat dugaan pelanggaran disampaikan dan diputuskan secara bersama dalam rapat pleno Bawaslu di setiap tingkatan hingga ke Panwaslu tingkat kecamatan. Keputusan sebagai temuan dugaan pelanggaran tersebut dituangkan ke dalam formulir model B.2 yang memuat pengawas pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran, batas waktu temuan, pihak terlapor dan peristiwa dan uraian kejadian.

 

Baca:

 

Waktu Penanganan

Pasal 17 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 mengatur durasi penanganan temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu pada setiap tahapan dalam memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, paling lama 7 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi. Apabila terhadap temuan maupun laporan tersebut, dibutuhkan adanya keterangan tambahan mengenai tindak lanjut, maka terhadap keterangan tambahan dan kajiannya diberikan waktu paling lama 14 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi.

Tags:

Berita Terkait