Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres
Berita

Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres

Jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilu.

RED
Bacaan 2 Menit

 

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilu. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 PP No. 32 Tahun 2018.

 

Dalam penjelasan Pasal 42 disebutkan, yang dimaksud dengan “tugas pemerintahan yang mendesak” adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara. Keadaan tersebut mulai dari bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme dan kerusuhan massal.

 

Pengunduran Diri

PP ini juga menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

 

“Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP.

 

Sedangkan kepada ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali jika sudah mengajukan pengunduran diri.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 PP No. 32 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 itu

Tags:

Berita Terkait