Ia menambahkan, dengan adanya Menteri izin cuti kampanye Pileg 2019, kinerja kementerian tetap dapat dijalankan melalui sekretaris jenderal dan direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut. Kalla mengatakan, tidak perlu dilakukan perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri selama cuti kampanye.
Baca:
- Dasar Hukum Bakal Caleg di Aceh Wajib Uji Baca Al Quran
- Advokat Nyaleg, Ada Wajah Baru dalam Daftar Calon Legislatif
- Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer
Pengajuan Cuti
Pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melaksanakan kampanye pemilihan umum, menurut PP ini, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksana tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Jadwal cuti kampanye yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden itu disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Sedangkan permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan. Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Untuk gubernur dan wakil gubernur, permintaan cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Sedangkan cuti untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilihan umum,” bunyi 35 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilu. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye pemilu di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.